KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Ini Respon Mendagri

Gedung Baru KPK/Foto nusantaranews

Gedung Baru KPK/Foto nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Daerah. Kali ini yang ditangkap adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Mantan Ketua DPD Partai Golkar Banyuasin ini, ditangkap oleh Tim satgas KPK kemarin, (4/9/2016) usai menggelar pengajian sebelum berangkat haji ke tanah suci. Akibatnya Yan dan istri yang harusnya pergi haji, Rabu, 7 September 2016 nanti terpaksa dibatalkan karena peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi yamg dihimpun, Yan kini sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK di Markas Lembaga Anti Korupsi. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak kemarin pasca ditangkap dan di gelandang dari Sumatera Selatan (Sumsel). Kemarin dia tiba di markas KPK pada pukul 22:00 WIB.

Kabarnya dia diciduk KPK lantaran masalah perizinan. Adapun pihak-pihak yang diringkus adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Umar Usman, Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Darus. Dua orang lainnya Taryo (PNS diknas) dan seorang pengusaha (kontraktor), Kirman. Sebelum menangkap bupati Cs, sehari sebelumnya KPK sudah mengamankan seorang pengusaha bernama Zul.

Meski demikian KPK masih enggan mengungkapkan detilnya, termasuk berapa jumlah uang yang telah diamankan KPK. KPK hanya menjanjikan setelah dilakukan pemeriksaan intensif akan digelar hari ini 5 September 2016.

Respon Mendagri

Sebelum Kasus ini, KPK juga pernah menetapkan Gubernur Nur Alam menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan Surat Keputusan dalam Izin Usaha Pertambangan. Jadi terkait kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian ini, Menteri Dalam Negeri Tjhajo Kumolo mengaku sangat terkejut dan prihatin dengan kejadian ini.

“Dan merasa ikut bersalah serta sangat disayangkan,” ujar Tjahjo.

Kendati demikian, Tjahjo mengaku masih belum dapat memutuskan apakah akan me non-aktifkan Yan atau tidak.

“Sebab Kemendagri akan terlebih dahulu mendengar pernyataan dan pengumuman resmi dari KPK,” tandasnya. (Restu)

 

Exit mobile version