Hukum

KPK Cegah Chairman MatahariMall.com Plesir ke Luar Negeri

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Chairman Mallmatahari.com dan Lippo Board of Management, Emirsyah Satar melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).

Pencegahan dilakukan KPK berkaitan dengan status tersangka Emirsyah dalam kasus penerimaan suap dalam pengadaan mesin-mesin pesawat yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PRC. Emirsyah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Garuda pada kurun waktu 2005-2014.

Selain Emirsyah, KPK juga mencegah pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Pencegahan terhadap Soetikno juga karena Soetikno kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun pencegahan terhadap keduanya dilakukan lembaga antirasuah sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya lupa (kapan tepatnya) tapi sebelum pengumuman tersangka itu (pencegahan) sudah dilakukan,” tutur Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif usai bertemu BPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (20/1/2017).

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Pencegahan ini diperlukan untuk kepentingan penyidikan, agar ketika dibutuhkan terkait pemeriksaan keduanya tidak berada di luar negeri.

Dihubungi secara terpisah, Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Agung Sampurno membenarkan kabar tersebut. Surat pencegahan telah dikirim KPK sejak  16 Januari 2016.

“Surat pencegahan dari KPK sudah dikirim tertanggal 16 januari 2016 atas nama Emirsyah Satar dan berlaku untuk 6 bulan ke depan. Sedangkan untuk Soetikno Soedarjo nanti saya cek lagi,” tutup Agung.

Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka dugaan suap dalam kasus penerimaan suap dalam pengadaan mesin-mesin pesawat yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PRC.

Rolls-Royce PRC memberikan uang tersebut tidak secara langsung melainkan melalui tangan perantara bernama Soetikno Soedarjo yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Mekanismenya Rolls Royce memasukan dana tersebut ke perusahaan yang dipimpin Soetikno yakni Connaught International Pte. Ltd, kemudian perusahaan tersebut mentransfernya ke rekening Emirsyah yang ada di Singapura.

Baca Juga:  Bea Cukai Nunukan Lakukan Hibah dan Musnahkan Barang Ilegal Lainnya

Akibat perbuatannya itu, Emirsyah sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan (b) atau Psal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHAP 36.

Sedangkan Soetikno sebagai pemberi  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor JO pasal 54 ayat 1 ke 1 atau pasal 64 ayat 1 KUHAP 36. (Restu)

Related Posts

1 of 211