Korut Mendapat Sanksi DK PBB Atas Prakarsa Amerika Serikat

Sidang DK PBB/Foto: southchinamorningpost

Sidang DK PBB/Foto: southchinamorningpost

NUSANTARANEWS.CO – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) secara bulat kembali mengesahkan sanksi baru terhadap Korea Utara (Korut) sebagai tanggapan atas peluncuran sebuah rudal balistik pada bulan lalu.

Rancangan resolusi yang diusulkan AS itu menargetkan pembatasan impor minyak Korut hingga 90%. Cina dan Rusia, dua negara mitra dagang utama Korut tampaknya memilih mendukung resolusi tersebut.

AS tampaknya berhasil mempengaruhi DK PBB untuk melemahkan dan mengisolasi Korut dengan alasan dunia menginginkan perdamaian bukan kematian, kata Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Padahal jumlah senjata nuklir AS jauh lebih banyak lagi. Bahkan AS telah menggunakan bom atom dan menyerang negara lain tanpa alasan yang jelas tanpa terkena sanksi dari DK PBB. Dalam Kasus pemusnahan Yugoslavia dan Libya, termasuk Perang Irak, AS bahkan mampu memaksa DK PBB untuk mendukung invasi militernya.

Dalam pengesahan resolusi tersebut secara bulat 15 negara anggota termasuk Cina dan Rusia memberikan suara mendukung. Sanksi-sanksi yang diusulkan AS ini termasuk membatasi ekspor kerosin, bensin, dan produk-produk pengilangan minyak lain ke Korea Utara menjadi 500.000 barel setahun mulai bulan Januari. Ini pengurangan hampir 90% dari tingkat saat ini yaitu 4,5 juta barel.

Meski begitu, resolusi ini tidak serta merta menghentikan pasokan minyak mentah dari Cina ke Korea Utara, walaupun AS menekan kuat Cina untuk menghentikan pemasokan seperti itu.

Di luar itu, hal ini adalah untuk pertama kalinya Korut mendapat sanksi yang jelas melalui resolusi DK PBB itu, di mana Korut akan mengalami pembatasan pasokan minyak lebih banyak lagi jika kembali melakukan uji coba nuklir atau peluncuran rudal balistik

Negara-negara anggota PBB juga diwajibkan untuk menangkap, memeriksa dan mengambil alih kapal-kapal Korea Utara yang merapat ke pelabuhannya yang diduga melanggar sanksi. Negara-negara juga akan diizinkan menahan kapal-kapal seperti itu yang berada di wilayah perairannya. (Banyu)

Exit mobile version