NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Tri Tito Karnavian menekankan kedisiplinan, etika, dan etos kerja dalam kelembagaan PKK di pusat maupun di daerah. Hal itu disampaikannya pada Pelantikan Tim Penggerak PKK Pusat Sisa Masa Bakti 2020-2024 yang dilangsungkan secara virtual, Selasa (15/6).
“Selaku Ketua Umum Tim Penggerak PKK, saya akan berusaha keras untuk menegakkan disiplin, etika, serta etos kerja dalam kelembagaan PKK di pusat maupun daerah. Saya sangat mengharapkan agar kita semua keluarga besar Tim Penggerak PKK bisa bekerja keras, disiplin dan taat dalam menjalankan peran fungsi kita yang sesuai dengan program yang kita buat,” kata Tri.
Tri mengatakan, gerakan PKK yang digerakan oleh Tim Penggerak PKK mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai ke tingkat desa/kelurahan merupakan potensi yang besar. Karena itu, pengurus PKK patut berbangga menjadi bagian dari keluarga besar Tim Penggerak PKK di Indonesia. Namun, kebanggan tersebut patut disertai dengan tekad dan kemauan untuk mengemban visi dan misi gerakan PKK sebagai gerakan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan keluarga.
“Saya ingin kita bersama merasa perlu menekankan hal ini, di mana posisi strategis gerakan PKK menuntut kita semua agar disiplin, beretika dan mempunyai etos kerja dalam melaksanakan semua program kerja yang kita buat,” ujarnya.
Ia juga menginginkan seluruh pengurus Tim Penggerak PKK menunjukkan peranan dan fungsi PKK yang sangat penting dan berpengaruh terhadap program pemerintahan. Ia pun berpesan, agar TP PKK eksis di berbagai program pemerintah yang berkenaan dengan pemberdayaan keluarga dan masyarakat.
“Jangan sampai nama PKK yang besar ini hanya karena etos kerja atau pun disiplin kita tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh manajemen pengembangan PKK, mengakibatkan nama PKK hanyalah sebagai pelengkap, hanyalah sebagai penghias di kegiatan-kegiatan pemerintahan, baik itu pemerintahan pusat, pemerintahan daerah maupun pemerintahan kota/kabupaten sampai ke pemerintahan desa,” jelasnya. (Red)
Sumber: Puspen Kemendagri