Berita UtamaHot TopicHukumTerbaru

Ketum PPWI Divonis 9 Bulan, Kasihhati Kecam Oknum Majelis Hakim PN Sukadana

Ketum PPWI divonis 9 bulan, Kasihhati kecam oknum majelis Hakim PN Sukadana
Ketum PPWI divonis 9 bulan, Kasihhati kecam oknum majelis Hakim PN Sukadana.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketum PPWI divonis 9 bulan. Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati mengecam keras prilaku sejumlah oknum aparat penegak hukum, termasuk Majelis Hakim PN Sukadana, yang menangani perkara hukum Ketum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Hal ini disampaikan wanita kelahiran Sumatera Selatan itu kepada jaringan media se tanah air ketika diminta tanggapannya terkait vonis majelis hakim PN Sukadana yang mengganjar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dengan hukuman 9 bulan penjara.

“APH di sana (Lampung Timur – red) telah berlaku zalim terhadap Pak Wilson,” tegas Kasihhati sesaat setelah tiba di Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta dari lawatannya ke Sulawesi Tengah, Rabu, 6 Juli 2022.

Menurut Kasihhati, dalam penanganan perkara hukum yang menimpa Ketum PPWI, APH di Lampung Timur seperti sedang mempertontonkan sebuah parodi, ada aktor ada sutradaranya. Aparat penegak hukum, dari jajaran Polres, Kejari dan Pengadilan Negeri Lampung Timur ibarat kacang lupa kulit.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pragaan Daya Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk Tanggulangi Kemiskinan

“Pak Wilson itu sudah banyak jasa lho untuk mengembangkan kebebasan dan kemerdekaan pers Indonesia, bahkan seringkali jadi instruktur dalam diklat jurnalistik yang diadakan institusi APH, lalu hanya perkara merobohkan bunga, sampai divonis 9 bulan, gila benar!!” tandas Kasihhati.

Baca juga: Memalukan! Jatuhkan Vonis 9 Bulan Terhadap Wilson Lalengke, Hakim PN Sukadana Diduga Turut Pertahankan Kebohongan (https://pewarta-indonesia.com/2022/07/memalukan-jatuhkan-vonis-9-bulan-terhadap-wilson-lalengke-hakim-pn-sukadana-diduga-turut-pertahankan-kebohongan/)

Oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Timur yang menvonis 9 bulan penjara kepada Wilson Lalengke pada sidang pembacaan putusan, Senin, 4 Juli 2022 lalu adalah sebuah preseden buruk, baik bagi kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia maupun bagi aktivitas kontrol sosial dan pengembangan kecerdasan masyarakat.

“Hanya karena robohkan karangan bunga seseorang bisa divonis 9 bulan, ini kebangetan dan nggak masuk akal, dan juga akan menjadi preseden buruk jika dibiarkan, makanya harus segera dilawan!” tegas Kasihhati lagi.

Karenanya, tokoh jurnalis wanita pemberani itu menginstruksikan kepada seluruh jajaran Presidium, Setwil dan Korwil FPII se Indonesia, untuk memberikan atensi dan perhatian terhadap perkara hukum yang menimpa Ketum PPWI, Wilson Lalengke. ”Saat ini Pak Wilson yang dizholimi seperti itu, bisa jadi besok kita dan tokoh pers lain juga diperlakukan seperti itu,” ujar Kasihhati mengingatkan. (Red)

Baca Juga:  Pererat Silaturrahmi, KAHMI Aceh Adakan Buka Puasa Bersama

Sumber: Press Release FPII

Related Posts

No Content Available
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand