NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) R.I, Fachrul Razi, M.I.P mengatakan, mendukung langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, yang belakangan ini giat memberantas para Mafia Tanah, termasuk di jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini disampaikan Fachrul Razi, setelah kembali dari perjalanan dinas ke Australia, dalam menanggapi pertanyaan awak media.
“Komite I DPD R.I sangat mendukung langkah-langkah pemberantasan Mafia Tanah, yang sedang giat-giatnya dilakukan Menteri ATR/BPN, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto. Mafia Tanah harus segera diberantas, dan Negara harus hadir dalam setiap masalah-masalah tanah masyarakat. Negara tidak boleh kalah dengan Mafia Tanah,” ungkapnya menanggapi pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (18/7).
Fachrul Razi juga menjelaskan bahwa tahun 2021 pernah melakukan rapat kerja dengan mitra kerjanya membahas tentang Peluang dan Tantangan Digitalisasi Pendaftaran Tanah turut membahas Dasar Hukum diantaranya; PP No 24 Tahun 1997 Terkait Pendaftaran Tanah, PP No 40 Tahun 1996 Terkait HGU, HGB, dan Hak Pakai Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No.1 Tentang Sertifikat Elektronik.
Menurut Anggota DPD asal Aceh ini, pekerjaan rumah besar Pertanahan diantaranya Penerapan serifikat elektronik dilakukan saat pendaftaran tanah di Indonesia Belum Tuntas dan Masih memerlukan penyelesaian Manual. Hingga tahun 2020, dari 126 juta bidang tanah hanya 82 juta bidang tanah telah didaftarkan atau 35 %.
Dijelaskan Fachrul Razi, terdapat 241 konflik pertanahan di 359 daerah dengan korban terdampak 135.332 KK dengan Luas Lahan 624.272 ha: Perkebunan 122 Kasus; Kehutanan 41 kasus; Infrastruktur 30 kasus; Property 20 kasus: pertambangan 12 Kasus; Fasilitas Militer 11 Kasus; Pesisir Kelautan 3 Kasus; dan Agribisnis 2 Kasus. Sertifikat Tanah Elektronik sangat rawan dan mudah diretas (Masalah Keamanan Data).
Sebab itu, tokoh muda Aceh ini sangat mendukung, jika Menteri ATR/ BPN, sangat agresif untuk menyapu bersih para Mafia Tanah. Agar para pemilik tanah yang sesungguhnya, mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
Sebagaimana diketahui, sejak dilantik Presiden Jokowi Juni lalu menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto langsung menyoroti kasus mafia tanah yang disinyalir melibatkan beberapa oknum pejabat BPN. Menteri Hadi mewanti-wanti jajarannya agar tidak main-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ketahui bersama, mafia tanah ada di mana-mana. Untuk itu saya perintahkan jajaran Kakantang/Kakanwil agar tak main-main dalam mengemban amanah yang diberikan oleh negara kepada kita. Sadarlah, rakyat butuh pelayanan kita dan bth kenyamanan dan rasa aman,” jelas Menteri Hadi Tjahjanto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).
Hadi mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas mafia tanah. Hadi tidak ingin warga yang memiliki hak atas tanahnya harus kehilangan tanahnya akibat ulah mafia tanah.
“Kita tidak ingin mendengar ada rakyat yang miliki tanah sah, tiba-tiba satu saat datang bulldozer harus digusur. Apabila ini perbuatan mafia tanah maka komitmen kami, Kementerian, Polri, badan peradilan termasuk pemda akan bersinergi menyelesaikan masalah ini. Empat pilar kita bangun untuk berantas mafia tanah,” tegas Hadi.
Hadi menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan Kementerian ATR/BPN dan Polri yang menindak mafia tanah. Keberhasilan tim Satgas Antimafia Tanah dalam memberantas mafia tanah memberikan masukan kepada Kementerian ATR/BPN akan banyaknya modus operandi yang dilakukan mafia tanah.
“Keberhasilan ini tentunya memberikan masukan bagi kita semua bahwa begitu banyak modus operandi yang dilaksanakan oleh mafia tanah yang belum sempat kita lakukan tindakan,” imbuh Hadi.
Hadi menegaskan jajarannya dan tim gabungan serius menindak tegas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.
“Keseriusan dalam memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya adalah perintah presiden. Oleh sebab itu jadi komitmen kita bersama dan akan terus kita lakukan baik di kementerian yang menjadi dalam satu amanah bagi seluruh pejabat ATR/BPN di bidang pertanahan,” katanya.
Seperti diketahui, saat ini ada total 30 tersangka yang ditangkap dan sebagian ditahan di Polda Metro Jaya, yang diantaranya 6 pejabat BPN terkait kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.
“Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7).
Hengki menjabarkan, dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini.
“Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam pegawai tidak tetap dan tujuh ASN,” jelas Hengki.
“Lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan,” tambah Hengki.
Lebih lanjut Hengki mengatakan 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.
“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” ucap Hengki. (Tim Media)
Sumber: Medsos PPWI