Kesepakatan DPR: RKUHP Diwariskan Kepada Anggota Dewan Periode 2019-2024

Kesepakatan DPR dalam Rapat Peripurna - RKUHP Diwariskan Kepada Anggota Dewan Periode 2019-2024. (FOTO: Detikcom)
Kesepakatan DPR dalam Rapat Peripurna – RKUHP Diwariskan Kepada Anggota Dewan Periode 2019-2024. (FOTO: Detikcom)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rapat paripurna terakhir DPR RI memutuskan dan bersepakat pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan empat rancangan undang-undang (RUU) lain diwariskan keapada Anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pasalnya, pengesahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh DPR yang memungkinkan pembahasan RUU yang belum tuntas dapat diwariskan ke periode selanjutnya.

Empat RUU selain RKUHP itu adalah RUU Pertanahan, RUU Mineral dan Batubara (Minerba), RUU Perkoperasian, serta RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

“Kami dapat memahami urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melewati proses yang panjang. Namun, seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry over pada masa persidangan pertama pada periode akan datang,” tanya Ketua DPR Bambang Soesatyo selaku pimpinan Rapat Paripurna terakhir DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/9/2019).

“Setuju,” ucap semua anggota yang hadir di Rapat Paripurna terakhir DPR.

Sosok yang akrab disapa Bamsoet itu menyatakan dalam pidatonya bahwa terdapat sejumlah RUU yang masih dalam Pembicaraan Tingkt I di komisi atau panitia khusus (pansus) yang belum dapat diselesaikan.

Rancangan regulasi itu adalah RUU Daerah Kepulauan, RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Desain Industri, RUU Bea Materai, RUU Penghapusan Kekerasan Sosial, RUU Minuman Beralkohol, serta RUU Pertembakauan.

Bamsoet berharap RUU yang tidak dapat diselesaikan itu dapat dibahas oleh DPR periode 2019-2024.

“RUU yang tidak dapat diselesaikan itu dapat dibahas pada masa keanggotaan DPR periode mendatang mengingat carry overlegislasi sudah ada landasan hukumnya,” ucap Bamsoet. (nn)

Editor: Achmad S.

Exit mobile version