NUSANTARANEWS.CO – Sikap Pemerintah memaksakan revisi ke-6 PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PKP2B), sebagai implementasi UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba, diduga keras sekadar memenuhi kepentingan segelintir pengusaha. Sikap pemerintah bisa jadi akibat tekanan pengusaha PKP2B yang akan berakhir kontraknya.
Diantaranya, PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal dan PT Multi Harapan Utama. PKP2B Generasi 1, akan berakhir kontraknya masing masing sejak 2019 sd 2025.
Sikap yang jelas bagaimana Pemerintah terkesan sangat lemah adalah mengganti masa perpanjangan yang semestinya diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak berakhir, justru dirubah menjadi paling cepat lima tahun.
Ada indikasi agar semua kontrak PKP2B Generasi 1, dapat diperpanjang selama pemerintahan Jokowi. Ironisnya, PKP2B Generasi 1 yang habis masa kontraknya seharusnya dapat diambil alih untuk memperkuat BUMN dalam menjalankan ketahanan energi yang jelas-jelas menjadi masalah besar bangsa ini ke depan.
Sangat tidak salah, publik menduga langkah pemerintah ini dibuat seperti kerja operasi ‘intelijen’. Hampir proses yang ada diupayakan tidak muncul ke ruang publik. Bahkan, harmonisasi dengan stake-holders, asosiasi, universitas dan pemerintah daerah dimana wilayah pertambangan berada, tidak dilakukan sama sekali.
Begitu mengejutkan, pada November 2018 ESDM menyampaikan bahwa revisi PP sudah pada tahapan harmonisasi di Kemenkumham. Publik mencurigai langkah ESDM ini terkait kebutuhan akan dana dana politik untuk pesta politik 2019. Dimana dana dapat bergulir cepat di saat beleid disetujui.
Pihak pemerintah propinsi dan BUMN semestinya teriak akan langkah pemerintah ini. Dengan mengambil alih PKP2B (tanpa dana investasi) dan diupayakan dimasukkan ke Wilayah Pencadangan Negara (WPN), maka Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Khusus, dapat diprioritaskan untuk dapat dimiliki BUMN atau BUMD.
Kesempatan pemerintah provinsi untuk memperbesar BUMD menjadi tertutup. Begitu pemerintah memperpanjang PKP2B menjadi IUPK. Sangat ironis. PT. Freeport Indonesia diambil alih dengan dana pinjaman USD 3.8 milyar, sementara perpanjangan PKP2B yang sekadar diambil alih tanpa dana sepersepun justru ditolak.
Secara rasional, siapapun akan sulit untuk memahami sikap pemerintah ini. Apalagi kepemilikan pengusahaan bisnis batubara terkait dengan energi atau kepentingan membangun ketahanan energi ke depan.
Bahkan Kabiro Hukum KESDM Hufron Asrofi dikutip media Kontan (7/1/2019) mempertegas bahwa Menteri ESDM Jonan sudah paraf dan tinggal menunggu paraf Menteri Keuangan. Dimana Insya Allah pekan ini selesai. Setelah masuk ke Sekretariat Negara segeralah ditanda tanganin oleh Presiden dalam minggu ini.
Di sisi lain atas perspektif ketahanan energi nasional jangka panjang dan kepentingan penerimaan negara yang lebih lebih besar, seharusnya PKP2B Generasi 1 yang akan berakhir kontraknya harus dikembalikan ke BUMN Tambang PT Bukit Asam untuk mengelolannya. Dengan potensi total produksi sekitar 200 juta metrik ton pertahun. Dengan asumsi pesimis laba diperoleh permetrik ton USD 10, akan ada tambahan keuntungan BUMN tambang USD 2 miliar setiap tahun diluar royalti dan pajak.
Bahkan, pemerintah mendapatkan gratis semua wilayah PKP2B Generasi 1 ini, mengingat semua fasilitas produksinya selama dibangun tidak dibebani bea masuk dan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Skema pengelolaan PKP2B generasi kesatu ini hampir sama dengan skema cost recovery kalau di sektor migas.
Amat menyedihkan bangsa ini dalam menangkap peluang emas untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Sementara di sisi lain, pemerintah sibuk menugaskan PT Inalum untuk mendapatkan USD 4 miliar dari menjual global bond untuk membeli PI Rio Tinto dan PT Indocooper Investama agar mencapai divestasi 51%. Oleh pihak asing dianggap sebagai langkah yang teramat bodoh dan susah dipahami akal sehat.
Ini disebabkan belum dibukanya ke publik status PI Rio Tinto di dalam PT Freeport Indonesia. Apakah di blok A atau B terkait surat Mentamben IB Sujana tahun 1995 , 1996 dan surat Menkeu Marie Muhammad 29 April 1996. Ditambah potensi kerusakan lingkungan yang sudah teramat parah selama hampir 45 tahun atas limbah tambang yang tidak dikelola dengan benar.
Tercatat, PKP2B Generasi 1 pada awalnya merupakan wilayah kerja PT Bukit Asam ( PTBA) yang dikontrakan kepada beberapa pengusaha dengan skema Production sharing Contract di tahun 1993 , dan berdasarkan KEPPRES nmr 75 tahun 1996 dan Kepmemtamben nmr 680.K/29/M.PE/1997 sesuai Pasal 3 ayat 1 dinyatakan bahwa “semua hak PTBA didalam PKP2B dialihkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi.
Atas proses perpanjangan PKP2B menjadi IUPK yang jelas melenceng dari UU Minerba No.4/2009, dan sekaligus mempersempit ruang pemerintah propinsi untuk memperkuat BUMN atau BUMD, jelas proses ini harus dihentikan.
Presiden sebagai Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) yang sadar akan arah ketahanan energi nasional yang akan dibangun, dan bahkan tegas beberapa kali mengatakan agar batubara jangan dijual sebagai komoditi mentah, jelas revisi PP ini justru justru memukul balik kebijakan Presiden sendiri. Bisa jadi, Presiden tanpa tahu detail dan terjebak oleh pembantunya sendiri, atau Presiden sebagai Ketua DEN sekadar melihat kepentingan Pilpres semata.
*Yusri Usman, penulis adalah Direktur Eksekutif CERI