Berita UtamaHukum

Kemenkumham Diminta Tidak Pro terhadap Koruptor

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara (Jubir) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Febri Diansyah mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, seharusnya tidak memberikan kelonggaran bagi narapidana (napi) kasus korupsi dan tidak juga main menerapkan aturan yang pro terhadap napi korupsi. Hal tersebut menyusul kabar terkait pemberian Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang diberikan Kemenkumham kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng.

Febri menjelaskan, sejak awal lembaga antikorupsi sudah sepakat membuat efek jera kepada para koruptor. Kecuali dia menjadi JC (Justice Collaborator) atau pihak yang bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasusnya atau kasus lain yang lebih besar.

Adapun dalam hal ini, terpidana kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu bukanlah JC.

“Jadi kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi,” tegas Febri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat, (21/4/2017).

Baca Juga:  PWRI Sumenep dan KPU Gelar Sosialisasi Pilkada 2024 untuk Kelompok Tani di Desa Lembung Barat

Andi Mallarangeng hari ini sudah diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung. Sejatinya, Andi bebas pada 19 Juli 2017 mendatang.

Andi diperbolehkan keluar lebih dulu lantaran mendapatkan CMB dari Kemenkumham. CMB tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menkumham No 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Yang dimaksud CMB adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik Pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat. Tapi  cuti itu diberikan setelah persyaratan yang telah ditentukan terpenuhi.

Misalnya, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, narapidana harus menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Selain itu, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana.

Dengan demikian, artinya meski sudah bebas, Andi masih memiliki ketentuan untuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.

Baca Juga:  Dan Lanal Nunukan Tegaskan TNI Akan Semakin Manunggal Dengan Rakyat

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara pada 18 Juli 2014.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 232