NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah Indonesia sedang bergerak menambah produksi pangan. Semakin banyak perhatian pemerintah terhadap proyek infrastruktur yang diarahkan untuk mendukung sektor pertanian. Harapannya, Indonesia bisa mencapai kemandirian pangan dalam tiga tahun ke depan. Di Indonesia, bergerak menuju kemandirian pangan adalah sesuatu yang sudah lama didambakan dan memerlukan dukungan dari semua pihak. Akankah semua ini akah tercapai?
Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945. Namun, ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas Nasional.
Bagi Indonesia, pangan sering didekatkan dengan beras karena jenis pangan ini merupakan makanan pokok utama. Menaiknya harga beras pada saat krisis ekonomi tahun 1997/1998 telah membahayakan kondisi ekonomi Indonesia. Karena beras merupakan makanan pokok bangsa Indonesia maka menaikan nilai strategis beras tersebut.
Dengan melihat pentingnya beras sebagai makanan pokok bangsa Indonesia, Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan terutama yang bersumber dari peningkatan produksi dalam negeri. Pertimbangan tersebut menjadi semakin penting bagi Indonesia karena jumlah penduduknya semakin besar dengan sebaran populasi yang luas dan cakupan geografis yang tersebar. Untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya, Indonesia memerlukan ketersediaan pangan dalam jumlah mencukupi dan tersebar, yang memenuhi kecukupan konsumsi maupun stok nasional.
Sering kali kita belum mengerti makna dari kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Apakah ada keterkaitan antara ketiganya?.
Pengertian ketahanan pangan, tidak lepas dari UU No. 18 Tahun 2012 Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.
UU Pangan juga memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan dengan kemandirian pangan serta keamanan pangan.
Makna Kedaulatan Pangan adalah “hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal”.
Sedangkan arti Kemandirian Pangan adalah”kemampuan negara dalam memproduksi Pangan dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat”.
Mencapai kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan tentunya juga harus memperhatikan keamanan pangan. Keamanan pangan diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda atau “hal” lain yang dapat mengganggu, dan membahayakan kesehatan manusia sehingga aman untuk dikonsumsi.
Mengacu pada pengertian diatas, ternyata menuju kemandirian pangan, masih jauh dari harapan. Sampai tahun 2016 kemandirian pangan masih belum dapat diwujudkan. Jika kita lihat kembali sebelumnya Kementerian Pertanian menargetkan untuk meraih swasembada lima komoditas pangan strategis (beras, jagung, kedelai, daging sapi dan gula) pada tahun 2014-2016, dapat dibilang bakal mengalami kegagalan. Nyatanya bisa di lihat sendiri dari berbagai media massa yang menyiarkan bahwa Pemerintah impor berbagai bahan pokok.
Badan Pusat Statistik mengatakan bahwa salah satu indikator yang menjadi gagalnya adalah karena kita belum mampu memenuhi kebutuhan bahan pangan itu dari hasil produksi dalam negeri, bahkan kita masih harus mengimpornya.
Kemandirian pangan, dapat terwujud jika tercapai swasembada pangan, maka memiliki ketahanan pangan yang kuat. Terdapat beberapa indikator terwujudnya ketahanan pangan yang kuat: ketersediaan pangan bagi masyarakat, keterjangkauan pangan oleh masyarakat, kelayakan untuk diterima konsumen, kesejahteraan masyarakat, keluarga dan perorangan. (Andika)