Kecewa Lantaran Dipecat dari ASN, Samsul Arifin Berencana Gugat Pemprov Jatim

kadisbun jatim, dinas perkebunan jatim, pemprov jatim, samsul arifin, suap drpd jatim, kasus suap jatim, program perkebunan jatim, nusantaranews, nusantara news, nusantara, nusantaranewsco, ptun jatim
Mantan Kadisbun Jatim Samsul Arifin saat sidang di pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus suap terhadap ketua Komisi B DPRD Jatim Mohammad Basuki, Senin (16/11/2018). (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Setya N)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Mantan Kadisbun Jatim Samsul Arifin terus kecewa terhadap Pemprov Jatim. Pasalnya, Pemprov dinilai tak memiliki rasa terima kasih atas pengabdiannya sebagai ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Bahkan, Samsul Arifin berencana akan menggugat melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atas pemecatan yang dilakukan Pemprov Jatim atas posisinya sebagai ASN.

“Saya ditangkap KPK dalam menjalankan tugas sebagai kepala dinas untuk melaksanakan program-program perkebunan Pemprov Jatim. Saya memenuhi permintaan komisi B DPRD Jatim agar program pemprov lancar-lancar saja tak dihambat oleh DPRD Jatim. Namun, begitu saya ditangkap KPK tak satu pun sejawat saya maupun petinggi Pemprov menilik atau menyapa saya saat berada di penjara,” ungkapnya di pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (16/11/2018).

Baca juga: Dua Pejabatnya Tersandung Masalah Hukum, Pemprov Jawa Timur Lepas Tanggung Jawab

Baca juga: Sudah Tawari Bantuan Hukum, Pemprov Jatim Bantah Tak Tanggung Jawab Soal Perkara Pidana Dua Eks Kadisnya

Samsul mengaku akan menggugat lewat PTUN atas pemecatan dirinya sebagai ASN. ”Pemecatan itu tanpa dasar karena dalam UU ASN No 5 tahun 2014 disebutkan jika ASN menjalani pidana dengan tuntutan maksimal 2 tahun tidak bisa dipidana. Sedangkan saya dituntut 1,5 tahun dan diputus 1 tahun lebih 3 bulan. Tapi saya dipecat oleh Pemprov sebagai ASN. Saya menuntut keadilan terhadap diri saya,” jelasnya.

Samsul menambahkan, tak hanya itu, dirinya juga mempersoalkan keberadaan KORPRI yang tak melakukan pembelaan hukum terhadap dirinya selama menjalani proses hukum perkaranya dihadapinya.

Baca juga: Kasus Suap DPRD Jatim, KPK Periksa Dua Saksi yang Dicegah

Baca juga: Rampung Periksa Tiga Saksi, KPK Dalami Praktik Setoran di DPRD Jatim

“Bertahun-tahun gaji saya dipotong oleh KOPRI, namun mereka tak beri bantuan hukum ke saya. Kalau pihak Pemprov bilang saya pernah disarankan mundur atau pensiun dini sebagai ASN atas kasus yang menimpa saya ini, dengan ini saya tegaskan tak ada sama sekali tawaran itu dari Pemprov. Bohong itu,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Kadisbun Jatim Samsul Arifin ditangkap KPK atas pengembangan kasus suap terhadap ketua Komisi B DPRD Jatim Mohammad Basuki. Samsul terbukti dalam persidangan menyerahkan uang Rp 40 juta untuk Komisi B DPRD Jatim agar program-program Dinas Perkebunan Jatim tak dipersulit pihak DPRD Jatim.

Sedangkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Samsul Arifin diputus majelis hakim dengan ketuanya Rokhmat menjalani putusan 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda 50 juta subside 2 bulan penjara.

Pewarta: Setya N
Editor: Almeiji Santoso

Exit mobile version