Kebijakan Pembatasan Sepeda Motor Dinilai Batasi Gerak Ojek Online

Kemenhub Tak Akan Akomodir Ojek Pangkalan dan Online/Foto: Dok. Motor Ganteng

Kemenhub Tak Akan Akomodir Ojek Pangkalan dan Online/Foto: Dok. Motor Ganteng

NusantaraNews.co, Jakarta – Pengurus Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman), Rio Winto mendesak Pemprov DKI Jakarta mewujudkan transportasi publik yang humanis.

Transportasi itu, tegas Rio Winto, hendaknya memenuhi aspek aman, nyaman, selamat, tepat waktu, terjangkau, terintegrasi, dan ramah lingkungan.

“Kami berharap waktu tunggu penumpang bus Trans Jakarta maksimal tujuh menit pada jam sibuk,” tutur dia dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

Selain itu, angkutan umumnya menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, yakni gas. “Sedangkan usia masa pakai maksimal 10 tahun seperti diamanatkan Perda No 5 tahun 2014 tentang Transportasi,” papar Rio.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan bikers, Wisnu menyoroti pembatasan sepeda motor yang akan diberlakukan di Jakarta berpotensi mengganggu operasional dari pekerja yang menggunakan roda dua.

“Buat ojek online, kurir, akan kesulitan jika motor dibatasi geraknya,” tukasnya.

Sedangkan, Bob, yang aktif di komunitas pengguna skuter Party/c, mengatakan, sebelum melakukan pembatasan sepeda motor, Pemprov DKI diminta menyediakan moda transportasi penggantinya terlebih dahulu.

Baca juga: Soal Kebijakan Pemprov DKI, Inisiator Gempar: Jangan Pernah Anggap Masyarakat Bodoh

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version