KBM Tanjung Selor Penuhi 3 Kriteria Kota Baru Publik

Kota Baru Mandiri Tanjung Selor - Gubernur Kaltara Irianto Lambrie (dua dari kiri) dan Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah). (FOTO: Istimewa)
Kota Baru Mandiri Tanjung Selor – Gubernur Kaltara Irianto Lambrie (dua dari kiri) dan Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah). (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Tanjung Selor – Program pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) merupakan program prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kaltara.

Program tersebut sejalan dengan visi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019.

Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menyampaikan, visi pemerintahan saat ini memiliki sasaran pengembangan wilayah 2015-2019 yaitu pembangunan 10 kota baru publik yang mandiri dan terpadu di sekitar kota atau kawasan perkotaan metropolitan di luar Pulau Jawa Bali yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta diarahkan sebagai pengendali (buffer) urbanisasi di kota atau kawasan perkotaan metropolitan di luar Pulau Jawa-Bali.

“Kota Tanjung Selor bersama dengan Pontianak, Manado, Palembang dan Sofifi dijadikan quick wins yang dapat mendukung implementasi kebijakan pembangunan kota-kota baru publik dimana kota baru tersebut dianggap memenuhi 3 kriteria yaitu dukungan kebijakan, kesiapan lokasi, dan kesiapan pelaksanaan,” jelas Irianto dalam keterangan resmi yang diterima nusantaranews.co, Senin (1/4/2019).

Lebih jauh, kata dia, pada Oktober 2018 pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan KBM Tanjung Selor. “Secara khusus saya atas nama Pemprov dan masyarakat Kaltara mengucapkan terimakasih terhadap respon cepat yang diberikan oleh pemerintah pusat, sehingga pada Oktober 2018 terbit Inpres No. 9/2018,” ungkapnya..

Dilihat dari program pembangunan 10 Kota Baru di Indonesia yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019, Inpres ini merupakan satu-satunya produk hukum yang terkait langsung dengan pembangunan KBM di Indonesia. “Ini menandakan kepedulian Presiden terhadap kawasan perbatasan sesuai dengan Nawacita ke-3 yaitu: Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” jelasnya.

Meskipun, lanjut Irianto, pada saat terbitnya Inpres ini masih terjadi kendala penterjemahan di lapangan terhadap point-point didalamnya, akan tetapi melalui penyusunan Rencana Aksi Inpres ini diharapkan semua pihak yang terlibat pada pembangunan KBM Tanjung Selor dapat melakukan tugas dan fungsi serta kewenangannya masing-masing.

“Dalam pembangunan KBM Tanjung Selor, tentu saja kata kuncinya adalah koordinasi dan intergrasi satu dengan yang lain sehingga apa yang kita harapkan bersama dapat terwujud,” papar Irianto.

Sekadar diketahui, dari 5 program dan 41 kegiatan didalam Rencana Aksi yang akan ditandatangani tersebut, ada 19 kegiatan yang menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltara dan Kabupaten Bulungan, sementara sisanya merupakan tanggung jawab Kementrian dan Lembaga Pemerintah Pusat. (zul/nn)

Editor: Achmad S.

Exit mobile version