Hukum

Kasus e-KTP, Agus Martowardojo Benarkan Adanya Pertemuan di Kantor Wapres

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo membenarkan adanya pertemuan antara beberapa menteri terkait dengan wakil presiden saat itu yakni Boediono di Kantor Wakil Presiden (Wapres) dalam pembahasan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis elektronik (e-KTP). Tapi dia menampik tudingan yang menyebut dirinya ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

“Sepanjang yang saya ingat saya tidak ada dalam meeting itu,” tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (1/11/2016).

Menurut Agus pertemuan tersebut merupakan hal yang wajar dilakukan oleh kabinet kerja. Tujuannya agar program yang sudah bagus dirancang bisa diimplementasikan dengan baik.

“Meeting itu sangat wajar kalau menteri dalam negeri sebagai pengguna anggaran itu melakukan diskusi dan melibatkan kantor wapres. Tapi saya tegaskan saya tidak ada,” tegasnya.

Sebagai informasi dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut adalah pejabat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto, dan Irman.

Irman juga ditetapkan jadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 11