Hukum

KPK Limpahkan Enam Ribu Barang Bukti Keterlibatan Andi Narogong

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengusaha Proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) Andi Agustinus alias Andi Narogong segera diadili. Pasalnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkasnya.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah menyatakan pagi ini telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi di kasus e-KTP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Berkas terdiri sekitar 5.000 halaman, yang memuat lebih dari 6.000 barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli,” ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Sementara itu terkait kapan sidang perdana digelar, Febri mengaku belum mengetahuinya. Ia hanya menyebut bahwa persidangan akan dilakukan setelah mendapatkan penetapan jadwal dari pengadilan itu sendiri.

Dengan dilimpahkannya berkas tersebur, ini bisa disebut sebagai babak selanjutkan dari proses hukum kasus e-KTP. Andi adalah terdakwa ke-3 yang akan merasakan panasnya kursi pesakitan.

“Pengawalan publik sangat diperlukan agar kasus ini bisa dituntaskan,” tutup Febri.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Pada 23 Maret 2017 lalu, KPK resmi menetapkan Andi sebagai tersangka korupsi e-KTP. Penetapan tersangka terhadap AA merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK saat mendalami perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang telah menyeret dua orang pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sebagai terdakwa.

Dalam penetapannya, KPK mengklaim bahwa penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Andi ddiduga secara bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi. Namun disatu sisi justru malah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Andi juga diduga merupakan pihak yang berperan aktif baik dalam proses penganggaran, pengadaan, hingga pelaksanaannya. Hal tersebut terlihat dari sejumlah pertrmuan yang dilakukannya bersama sejumlah Anggota DPR dan para pejabat di Kemendagri.

Atas tindakan pidana yang diduga dilakukannya, Andi disangkakan melanggara pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasa 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 70