JPPR Sebut SIPOL KPU Berpotensi Salahi Aturan Perundang-Undangan

Gedung KPU Pusat. Foto: Dok. KPU

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Dok. KPU)

NusantaraNews.co, Jakarta – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Pakyat (JPPR) mencatat isi PKPU No. 11 tahun 2017 menunjukkan berjalnnay tahapan Pemilu 2019. Tahapan tersebut dimulai dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Menurut JPPR, Tahapan verifikasi yang menerapkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai instrumen verifikasi bukanlah sesuatu yang baru tetapi pada pemilu 2014 SIPOL sudah diberlakukan namun tidak bersifat wajib. Sedangkan verifikasi parpol pada 2019 KPU mewajibkan partai politik untuk melakukan pendaftaran peserta pemilu melalui SIPOL.

Sebagaimana diketahui, lanjut JPPR, SIPOL adalah proses pengumpulan data administrasi partai politik yang dibutuhkan untuk bahan verifikasi sebagai peserta pemilu. Langkah KPU dalam memunculkan SIPOL sebagai upaya untuk menertibkan sistem administrasi partai politik, selain itu SIPOL dapat mendeteksi kegandaan dalam partai politik dan antar partai politik dan pengurus partai yang tidak memenuhi syarat (TNI, Polri, ASN, dibawah 17 Tahun dan belum menikah).

“Syarat wajib yang tertuang dalam PKPU No. 11 Tahun 2017 memiliki kelemahan hukum. Legitimasi atas penggunaan SIPOL masih dipertanyakan/diragukan karena SIPOL tidak diatur/dimuat dalam UU No. 7 Tahun 2017. Faktanya KPU menjadikan SIPOL sebagai syarat wajib,” terang Koordinator Nasional JPPR Sunanto, di Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Cara pandang KPU tersebut, lanjut Sunanto, bisa saja dinilai sebagai langkah berkemajuan, namun perlu diingat bahwa KPU harus bekerja sesuai dengan perintah Undang-undang. “SIPOL yang diterapkan KPU jelas berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Bagi Sunanto, sistem yang berupaya mempermudah dalam melakukan verifikasi tidak boleh menerobos sistem yang berlaku dan memberatkan peserta pemilu dalam melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu.

“Selain sistem SIPOL tidak ada payung hukumnya, SIPOL juga tidak dapat diakses publik sehingga melemahkan partisipasi publik dalam verifikasi parpol yang berpotensi adanya kongkalikong antara calon peserta pemilu dan peyelenggara,” katanya.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version