Politik

Ini Pernyataan Resmi MPR Soal Demo 212

NUSANTARANEWS.CO – Terkait rencana digelarnya unjuk rasa Super Damai pada hari Jum’at (2/12/16) besok, di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, maka Pimpinan MPR RI perlu mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan bangsa.

Adapun imbauan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Aksi damai untuk menyatakan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi konstitusi seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 Bab X Tentang Warga Negara dan Penduduk. Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 berbunyi ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. Aksi damai yang dilakukan menjadi momentum pembuktian kepada seluruh umat Islam dan masyarakat Indonesia lainnya serta masyarakat Internasional bahwa Muslim Indonesia adalah muslim yang moderat dan Rahmatan Lil Alamin, semua saling menghormati dan menghargai serta berada dalam satu ikatan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. MPR memandang bahwa aksi damai besok tanggal 2 Desember 2016 adalah murni aksi untuk menuntut keadilan atas kasus penistaan agama, bukan kebencian terhadap perbedaan suku, ras apalagi agama.
  4. MPR mengapresiasi pertemuan silaturahmi antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), panitia aksi dan aparat keamanan sehingga bersepakat aksi damai dilakukan secara damai, menjaga persatuan dan kesatuan umat. Menurut MPR itulah cara Bangsa Indonesia menyelesaikan permasalahan bangsa yakni dengan cara-cara yang damai, toleran, musyawarah dan mengedepankan silaturahmi.
  5. MPR berharap semua pihak, baik panitia aksi, peserta aksi dan aparat keamanan menjaga komitmen kesepakatan bersama agar aksi damai berlangsung tertib dan damai. Dan selalu waspada terhadap pihak-pihak yang berpotensi mengganggu jalannya aksi damai. (Deni)

Related Posts

1 of 446