Ini Dua Tersangka Baru Korupsi Pengurusan Izin Proyek Meikarta

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (FOTO: Istimewa)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, setelah melakukan pengembangan dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, KPK menetapkan IWK Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang, dan BTO mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara ini, tutur Febri, berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang SGD90.000, Rp513 juta, 2 unit mobil, dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur Kepala Daerah, Pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.

“Sembilan orang tersangka tersebut telah divonis dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung di Jawa Barat,” ujar Febri, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Febri mengatakan, terhadap tersangka IWK, dilakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Tersangka IWK diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sedangkan terhadap tersangka BTO dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tersangka BTO melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan perizinan yang bersih, transparan dan antikorupsi. Jika perizinan diberikan karena suap, padahal perizinan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lahan di sebuah daerah, maka korupsi seperti ini akan beresiko menimbulkan efek domino kerusakan yang lain,” katanya.

“Praktek korupsi dalam proses perizinan akan mengganggu upaya bersama Pemerintah yang sedang meletakkan perizinan yang bebas dari korupsi sebagai prioritas, sebagaimana disebutkan pada salah satu bagian dari pidato Presiden RI tentang Visi Indonesia beberapa waktu yang lalu,” imbuh Febri.

Ditambahkan Febri, vKPK memandang, fokus untuk mendorong investasi, pembangunan infrastruktur, hingga distribusi kesejahteraan yang adil untuk Rakyat Indonesia perlu didukung dengan keseriusan melakukan Pemberantasan Korupsi.

“Oleh karena itu, KPK akan mendukung upaya perbaikan tersebut sesuai dengan kewenangan KPK, baik melalui tugas Pencegahan ataupun Penindakan,” tandasnya. (red/nn)

Editor: Achmad S.

Exit mobile version