Hukum

Imparsial Desak BNPT Temukan Formula Bagi Napi Terorisme

NUSANTARANEWS.CO – Sejumlah pelaku terorisme rata-rata mantan narapidana yang sebelumnya pernah dipenjara karena aksi yang sama. Termasuk pelaku peledakan Gereja Oekumene, Samarinda.

Direktur Imparsial mendorong agar BNPT menggagas formulasi untuk menyembuhkan kesadaran radikal narapidana terorisme. Sehingga, kata dia, yang bersangkutan tidak mengulangi aksinya kembali.

“Dalam beberapa kasus mereka yang pernah dipenjara justru terlibat lagi dalam aksi (teror). Seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir, mereka bekas pelaku bom di Jakarta. Dalam konteks itu upaya yang harus dibangun adalah pemerintah jangan hanya berpikir tentang kebijakan kontra-terorisme melalui tindakan hukum lewat densus 88. Tetapi juga harus ada upaya prevention yang sifatnya non-hukum yang bisa melakukan upaya meminimalisasi, deidiologisasi, deradikalisasi mereka,” ujar Al Araf di Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).

Al Araf membayangkan para napi terorisme dapat mengembangkan produktifitasnya setelah keluar dari penjara. Dirinya menawarkan agar BNPT berinisiatif membantu mencarikan ruang akselerasi sosial bagi para narapidana terorisme.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

“Bagaimana memastikan mereka yang keluar dari tahanan bisa membangun ruang baru. Tidak melalui cara teror lagi, tetapi dengan cara yang lebih demokratis. Karena itu BNPT punya peran penting,” ucapnya.

Ia menyebutkan setidaknya ada tiga pendekatan yang bisa ditawarkan untuk para narapidana terorisme.

“Pertama, pemberdayaan ekonomi supaya mereka bisa bangun wirausaha sendiri. Kedua, membangun kelompok dialog agama. Misalnya membuat forum-forum pertemuan yang tidak hanya kelompok teroris saja, tapi juga lintas agama, dari NU, Muhammadiyah dan lainnya. Ketiga, membangun komunitas upaya-upaya menciptakan deradikalisasi dengan komunitas,” jelasnya. (Hatiem)

Related Posts

1 of 436