NusantaraNews.co, Jakarta – Tanggal 16 September merupakan hari bersejarah bagi masyarakat dunia yang memiliki kepedulian melindungi kehidupan di bumi dari sinar ultra violet B (UV-B) yang berlebihan sebagai akibat dari menipisnya lapisan ozon di stratosfer.
Kepedulian tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk Protokol Montreal yang mengatur tentang penghapusan pemakaian bahan kimia yang bisa merusak ozon. Peristiwa kesepakatan dan penandatanganan itu kemudian diperingati sebagai Hari Ozon Sedunia.
Tiga puluh tahun perjalanan Protokol Montreal telah menunjukkan capaian yang signifikan, terutama dengan berhasil dihapuskannya konsumsi dan produksi beberapa jenis bahan perusak ozon (BPO) untuk beberapa aplikasi yang telah memiliki bahan dan teknologi pengganti seperti CFC, Halon, CTC, TCA dan Methyl Bromida.
Tantangan selanjutnya adalah bagaimana memenuhi target penghapusan BPO jenis hydrochlorofluorocarbon (HCFC) oleh seluruh negara, terutama negara Article 5 atau negara dengan konsumsi BPO kurang dari 0,03/tahun/kapita, termasuk Indonesia.
Baca: Peringati Hari Ozon Internasional, KLHK Gelar “Science Camp” di TMII
Barangkali, dalam rangka memperingati Hari Ozon Internasional (HOI) Tahun 2017 ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) terus menekan tingkat polusi udara seperti yang dilakukan di PLTU Tanjung Jati B Jepara, Jawa Tengah.
“PLTU Tanjung Jati B Jepara, Jawa Tengah efektif menekan tingkat polusi udara melalui teknologi “Flue Gas Desulfurization” (FGD). Tingkat efisiensi (menekan polusi) mencapai 90 persen,” kata Dirjen PPKL KLHK, MR Karliansyah Karliansyah di Jakarta, Sabtu, 18 September 2017.
Karliansyah mengatakan, teknologi FGD memerankan fungsi larutan batu kapur dan air laut mengikat sulfur dari hasil pembakaran batu bara menjadi limbah padat berupa gipsum. PLTU Tanjung Jati B Jepara pun berkomitmen menekan tingkat pencemaran udara dari hasil pembakaran batu bara.
“Namun belum semua PLTU di Indonesia memiliki komitmen menekan polusi udara,” ujar Karliansyah.
Karliansyah menegaskan padahal pemerintah pusat melalui Kementerian LHK telah menerbitkan regulasi tentang baku mutu emisi bagi seluruh industri untuk mengantisipasi polusi udara.
“Seluruh PLTU juga harus menyalurkan dana sosial bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar,” ujar Karliansyah. (Rere/Sule/Red02)
Editor: Ach. Sulaiman