Gubernur Papua Terancam Diperiksa KPK

Gubernur Papua, Lukas Enembe/Foto via beritasau

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: Beritasatu)

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemeriksaan ini terkait erat dengan dugaan kasus korupsi peningkatan ruas jalan Kemiri Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua yang menggunakan APBD-P Tahun Anggaran (TA) 2015.

“Pemeriksaan saksi jajaran Pemda Papua atau pihak lain yang relevan akan kami lakukan dalam penyidikan ini,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, (3/2/2017).

Mantan aktivis dari Indonesian Corruption Watch (ICW) mengaku belum tahu kapan pemeriksaan pihak terkait akan dilakukan. Saat ini penyidik KPK baru melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yang merupakan pegawai dari pemprov Papua dan pihak swasta, pemeriksaan tersebut dilakukan usai tim satgas melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“Kami baru periksa tujuh saksi yaitu sejumlah pegawai di pemprov Papua dan Swasta, di kesempatan berikutnya untuk pemeriksaan saksi lain,” pungkasnya.

Dalam kasus ini KPK baru menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Papua, Mikael Kambuaya .

Mikael diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua.

Mikael disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Total nilai proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2015 tersebut adalah sebesar Rp 89,5 miliar. Pemenang tender dari proyek tersebut adalah PT BEP (Bintuni Energy Persada).

Adapun nilai kerugian negaranya mencapai Rp 42 miliar. Nilai ini terancam meningkat karena masih akan dihitung ulang lembaga pemeriksa keuangan tertinggi yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (Restu)

Exit mobile version