NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Tim Gabungan dari TNI yang terdiri dari Satgas Catur BAIS TNI, Satgas Inteldam VI/Mlw, Unit Intel Kodim 0911/ Nunukan serta Koramil 0911-05 Lumbis berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan Kaleng Minuman Keras yang diduga berasal dari Malaysia pada Sabtu (23/3/2024) dini hari.
Anggota Satgas 12 Catur BAIS TNI, Serka Syahroni menjelasakan bahwa penggagalan penyelundupan terjadi di Jalan Trans Kaltara, Desa. Mansalong, Lumbis, Nunukan, Prov. Kaltara pada dini hari pukul 03.00 Wita.
“Pada pukul 20.00 Wita Tim Gabungan yang terdiri dari Tim 12 Satgas Catur Bais TNI, Satgas Inteldam VI/Mlw, Unit Intel Kodim 0911 Nunukan, dan Koramil 0911-05 melakukan brifing pembagian tugas pengawasan di beberapa titik yang telah dicurigai sering dijadikan titik bongkar Miras Ilegal yang berasal dari Malaysia,” jelasnya.
Selannutnya, pada pukul 20.30 Wita Tim Gabungan bergerak ke sasaran untuk melaksanakan pengawasan.
Pukul 03.00 Wita, Tim Gabungan melihat Mobil Grand Max warna hitam berterpal hijau dengan Nopol DD 8042 ZH yang mencurigakan keluar dari simpang jalan Desa Kalampising menuju Jalan Trans Kaltara menuju arah Simanggaris di berhentikan paksa oleh Tim yang berada di Jembatan Sei Sembakung.
“Namun mobil tersebut tidak mau berhenti akirnya di laksanakan pengejaran yang berhasil di berhentikan mobil tersebut terindikasi bermuatan Miras Ilegal,” tandas Syahron.
Pukul 03.25 Wita semua Tim Gabungan melakukan pengecekan dan memastikan muatan mobil tersebut yang ditemukan bahwa muatan tersebut adalah Miras Ilegal asal Malaysia merk Huster.
Pukul 03.40 Wita mobil bermuatan Miras Ilegal beserta pelaku dibawa ke Koramil 0911-05 Lumbis untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pukul 03.50 Wita pelaku dan mobil bermuatan Miras Ilegal sampai di Koramil 0911-05 Lumbis.
Pukul 04.00 Wita dilaksanakan pendataan dan diperoleh barang bukti yang berhasil diamankan yaitu Miras Ilegal asal Malaysia merk Huster asal sebanyak 100 Kis/Karton @ 24 Kaleng dengan total 2.400 kaleng.
Rencananya miras tsb akan dibawa ke wilayah Seimanggaris dengan harga per kis/karton Rp. 900.000,- Total keseluruhan mencapai Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Bersama barang bukti, turut pula diamankan 3 pria yang diduga sebagai pelaku dengan inisial AH, UF, ZD yang kwsemuanya warga Sei Manggaris,” pungkasnya. (ES)