Grand Strategy Pembangunan Industri Pertahanan

Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin/Foto Istimewa/Nusantaranews

Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin/Foto Istimewa/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pada tahun 2010, presiden ke-6 Indonesia membentuk suatu badan kebijakan nasional industri pertahanan yang disebut Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Tugas yang diemban oleh KKIP adalah mengembangkan kemampuan industri pertahanan dalam negeri baik alutsista maupun nonalutsista.

“Sejak saat itu Indonesia sebenarnya telah memiliki visi, misi, dan grand strategy pembangunan industri pertahanan. Dan pada tahun 2012, pemerintah dan DPR menetapkan UU No. 16 tentang Industri Pertahanan sebagai legalisasi dan legitimasi menghidupkan dan mengembangkan industri pertahanan dalam negeri,” ujar Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin.

Dengan menggunakan perangkat pengaturan yang tegas dan jelas, serta wujud pembangunan sistem industri yang sistematis dan terorganisasi, efektifitas dan efisiensi pemberdayaan segenap kemampuan industri nasional dalam mendukung pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan dapat ditingkatkan.

Undang-Undang Industri Pertahanan merupakan landasan hukum dalam mendorong dan memajukan pertumbuhan industri yang mampu mencapai kemandirian pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan.

“Kemhan sebagai pembina industri pertahanan, berkepentingan untuk memberikan peluang kepada industri pertahanan di dalam negeri untuk memasok kebutuhan,” sambungnya.

Bahkan lanjut Sjafrie, Kemhan harus mampu mendorong industri pertahanan dalam negeri untuk bisa melakukan ekspor produk mereka ke luar negeri. Seperti pistol, senjata serbu, mortir dan kendaraan tempur roda ban (Panser Anoa) dari PT. Pindad selain sudah mendukung kebutuhan TNI AD juga sudah diekspor ke beberapa negara, demikian pula dengan beberapa pesawat angkut sedang produksi PT Dirgantara Indonesia.

Pewarta/Editor: Romandhon

Exit mobile version