Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

GRAM: DPRK Aceh Utara Usulkan Nama Yang Pernah Bermasalah Untuk Calon Tunggal PJ. Bupati, Ada Apa?

GRAM: DPRK Aceh Utara Usulkan Nama Yang Pernah Bermasalah Untuk Calon Tunggal PJ. Bupati, Ada Apa?
GRAM: DPRK Aceh Utara usulkan nama yang pernah bermasalah untuk calon yunggal PJ. Bupati, ada apa?

NUSANTARANEWS.CO, Lhoksukon – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, menyurati Ketua DPRK di 10 kabupaten/kota di Aceh untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota yang mana masa Jabatan Berakhir pada Bulan Juli 2023.

Namun sayangnya DPRK Aceh Utara malah mengusulkan nama tunggal, dan nama tersebutpun merupakan nama salah satu orang yang pernah bermasalah sebelumnya

Lembaga Swadaya Mayarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM GRAM) sangat menyayangkan Keputusan yang diambil oleh wakil Rakyat tersebut yang dianggap kebablasan dan terkesan sangat konyol, pasalnya masih banyak nama-nama lain yang jauh lebih potensial yang bisa diusulkan, hal tersebut disampaikan langsung oleh Azhar selaku ketua umum GRAM.

Pihaknya juga mempertanyakan mengapa DPRK Aceh Utara malah mengusulkan satu nama saja padahal dalam surat Menteri dalam Negeri jelas-jelas disebutkan bahwa DPR diminta untuk mengusulkan tiga nama.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik Direktur Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirtataka

“Kenapa DPRK Aceh Utara hanya mengusulkan satu nama? Apa pertimbangannya dengan satu nama tunggal tersebut?

Apa keunggulannya? Sementara kita ketahui bahwa nama tunggal yang DPR usulkan tersebut merupakan orang yang pernah bermasalah sebelumnya,  jika nama tersebut diusulkan, DPRK Aceh Utara benar-benar tidak mewakili Rakyat Aceh Utara.

“Masih ingat kan Kasus Pemalsuan Sk Jabatan demi menduduki Tahta Walikota Sabang?” cetus Azhar, ia dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.T Aznal Zahri SSTP MSi dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Plt Wali Kota Sabang, ia terkena sanksi dari Kemendagri karena terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, dan baru terungkap pada tahun 2016.Selain itu, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut.

Baca Juga:  Operasi Pasar Atasi Kelangkaan Gas Subsidi di Kabupaten Pidie Jaya

DPRK Aceh Utara sebagai lembaga terhormat seharusnya bisa bersikap rasional dan benar-benar bisa mewakili Rakyat Aceh Utara, serta benar-benar layak dinyatakan terhormat, tidak konyol dalam setiap pengambilan keputusan yang akhirnya menggores hati rakyat Aceh Utara, seperti halnya keputusan yang pernah diambil sebelumnya pada saat pengajuan calon PJ. Bupati tahun lalu yang dinilai konyol dan memalukan, karena nama-nama yang diajukan oleh DPRK Aceh Utara tidak memenuhi syarat hingga akhirnya Kemendagri malah mengambil nama lain untuk PJ. Bupati Aceh Utara, jadi kita berharap DPRK Aceh Utara bisa bersikap cerdas dan tidak memalukan Rakyat Aceh Utara. Tegas Azhar

Pihaknya juga meminta kepada DPRK Aceh Utara agar bisa bersikap cerdas dan bisa mewakili Rakyat Aceh Utara dalam mengambil keputusan ini dengan mengajukan tiga nama calon yang benar-benar potensial.

Banyak sekali nama-nama lain yang potensial dan tidak pernah bermasalah dan bahkan memiliki segudang pengalaman dan juga relasi yang bisa diajukan, salah satunya seperti Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.si yang juga notabenya juga Alumni Lemhannas RI (PPRA LXIII).

Baca Juga:  Tingkatkan Infrastruktur, Cagub Luluk Siap Majukan Bawean

Azhar juga Menilai Sudah Selayaknya Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.Si dengan segudang pengalaman dan Relasi di berbagai daerah hingga Pusat untuk masuk dalam 3 nama usulan sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara.

“Kami melihat dari track record Sekda juga belum pernah cacat secara hukum, menurut catatan kami, malah kami melihat calon tunggal ini memiliki latar belakang yang kurang baik.

Disisi lain Azhar juga menilai pengusulan 1 nama calon tunggal terkesan buru-buru sehingga kepentingan masyarakat diabaikan. Pihaknya juga menilai bahwa mendekati tahun politik banyak kepentingan elit politik dikedepankan sementara kepentingan rakyat malah diabaikan.

“Banyak cawe-cawean digedung terhormat itu mendekati tahun politik, memang mereka wakil rakyat, tapi suara rakyat itu suara yang harus diperjuangkan” jangan korbankan kepentingan rakyat hanya demi kepentingan politik,” tutup Azhar. (MG)

Kontributor: Azhar GRAM

Related Posts

1 of 59