NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Fahrat Abbas melaporkan 17 politikus nasional terkait dugaan ujaran kebencian (hate speech) dan penyebaran berita bohong (hoax) kasus pengeroyokan Ratna Sarumpaet. Salah satu dari 17 politikus itu ialah calon presiden Prabowo Subianto.
Laporan Farhat Abbas itu bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM dan sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM.
Farhat Abbas menilai, 17 politikus nasional itu melakukan pemufakatan jahat dan konspirasi dengan menggunakan Ratna Sarumpaet yang mengaku telah dikeroyok dan dianiaya oleh oknum tertentu, sementara Ratna sendiri telah mengakui kalau berita tentang dirinya itu tidak benar adanya.
Menurut Farhat, berita bohong soal penganiayaan Ratna telah digunakan 17 politikus itu untuk menjatuhkan Joko Widodo.
Adapun 17 politikus nasional yang dilaporkan Farhat Abbas di antaranya Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, Nanik S Deang, Ferdinand Hutahean, Arief Poyuono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Egi Sudjana, Captain Firdaus, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Sandiaga S Uno.
Dasar hukum yang digunakan Farhat Abbas melaporkan kasus ini ialah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHAP, 28, 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15. (eda/mysp)
Editor: M Yahya Suprabana