HukumPolitik

Fadli Zon Sebut Setnov Hanya Bisa Mundur Melalui Mekanisme UU

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan atau jamak disebut MKD belum juga menentukan sikapnya terkait status Setya Novanto sebagai Ketua DPR yang kini mendekam di rumah tahanan KPK.

Setya Novanto yang dikenal Setnov, dijemput KPK pada 19 November 2017 lalu dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) setelah melalui drama berkelit kelindan. Sejak saat itu, KPK memutuskan untuk menahan Setnov dan mengenakannya rompi oranye sebagai tahanan KPK.

Sudah hampir dua pekan Setnov meringkuk di rutan KPK. Dan selama itu pula MKD belum membuat keputusan terkait posisi Setnov di DPR. MKD tak bisa berbuat banyak untuk sekadar mencari pengganti Setnov di kursi pimpinan DPR karena alasan belum adanya keputusan Fraksi Partai Golkar.

MKD akhirnya memutuskan membesuk Setnov di rutan KPK. “Saya tidak tahu ya apakah itu kewenangan dari MKD,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Senayan, Jakarta, Kamis (30/11/2017). Ia mengaku tak tahu apa yang akan dilakukan MKD yang membesuk koleganya tersebut di rutan KPK.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Penetapan Jumlah Kursi Anggota DPRD Terpilih di Pemilu 2024

Sementara itu, kuasa hukum Setnov kini tengah berjuang keras mengeluarkan kliennya dari tahanan KPK dengan mengajukan praperadilan. Ini merupakan praperadilan kedua kalinya setelah yang pertama berhasil menang sekaligus mempermalukan KPK.

Menurut Fadli, terkait dengan kasus yang saat ini dihadapi Setnov ia memasrahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau menurut saya, kita ini bekerja sesuai dengan aturan aja. Aturan hukum. Kalau enggak, untuk apa kita membuat hukum, undang-undang. Jadi, dalam kasus ini kita ikuti aja proses hukum yang ada. Kecuali sudah menjadi terdakwa itu berbeda. Ini kan tersangka, nah tersangka ini bisa benar-benar salah, bisa ternyata tidak bersalah,” terang Fadli.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, jika memang ada desakan agar Setnov mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR, menurutnya harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Ya kalau misalkan ada desakan dari masyarakat mau menurunkan dan melengserkan, ada desakan gitu, kan tidak bisa seenaknya. Ya kan? Harus ada mekanismenya juga, prosesnya dan sebagainya,” tuturnya.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Ia tak menampik persoalan tetap masih berada di tangan Fraksi Golkar di DPR. Ambil contoh misalnya dulu ketika Fraksi Golkar melayangkan surat pergantian Setnov dengan mengajukan nama Ade Komarudin. Waktu itu, Setnov sempat melepaskan jabatannya ke Akom -sapaan akrab Ade Komarudin- sebagai ketua DPR menyusul Setnov yang tengah mengurusi perkaranya terkait skandal ‘Papa Minta Saham’.

“Karena pada waktu Pak Ade Komarudin ada surat dari Fraksi Golkar, kalau ini kan belum ada surat. Jadi, kalau ada surat dari Fraksi Golkar untuk melakukan misalnya, perubahan atau pergantian itu, dengan serta merta itu berjalan. Ini kan persoalannya di internal Golkar, nah tentu kita harus menghargai proses di internal mereka juga,” pungkasnya.

Rerporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 111