NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhamad Lukman Edy, mengungkapkan bahwa Pemerintah telah lalai dalam mengurusi pembuatan E-KTP.
Selain masalah pembuatannya yang dilakukan di luar negeri, Lukman mengatakan, E-KTP juga merupakan syarat mutlak bagi masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
“Ini bukan soal tender (pembuatan) E-KTP, ini soal E-KTP digunakan untuk syarat sebagai daftar pemilih,” ungkapnya kepada wartawan di Lantai 18 Gedung Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (13/02/2017) kemarin.
Untuk itulah, Lukman menegaskan, Pemerintah telah lalai melaksanakan tugasnya dalam memenuhi keperluan masyarakat untuk bisa ikut berpartisipasi dalam pemilu.
“Ya kalau E-KTP nggak selesai sampai dengan Februari (2017), berarti pemerintah kan lalai, nggak ada peluang di dalam UU ini (Pemilu) untuk mengganti (dengan) identitas lain,” ujarnya.
Di sisi lain, Lukman juga sedikit menyinggung terkait adanya E-KTP palsu yang diimpor dari Kamboja. Kegiatan ilegal tersebut, menurut Lukman, dikarenakan Pemerintah tidak serius dalam mengurusi E-KTP.
Simak:
- Dalami Kasus e-KTP, KPK Panggil Deputi Administrasi Kantor Wapres
- Pihak BPKP Sering Diperiksa Dalam Kasus e-KTP, KPK: Mereka Saksi Fakta
- Kasus Korupsi e-KTP; KPK Periksa Menkumham Yasonna Laoly
- Minta Dijadwal Ulang, Menkumham Yasonna Laoly Batal Diperiksa KPK Soal e-KTP Hari Ini
- Diisukan Terima Fee Proyek E-KTP, Sukiman: 1000 Persen Saya Tidak Tahu
- Anggota DPR Ini Bantah Terima Uang dari Proyek E-KTP
“Ketika kita (Komisi II) ke bea cukai, kita tidak diberi akses. Udah gitu perintah UU pemilih harus memiliki E-KTP, tapi pemerintah sampai sekarang tidak menyelesaikan masalah tentang E-KTP,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada 36 E-KTP ilegal atau palsu berhasil masuk Indonesia dari Kamboja. Kartu identitas palsu tersebut dikirim dari Pnom Penh via jasa ekspedisi FedEx bersama 32 kartu NPWP, 1 buku tabungan BCA, dan 1 kartu ATM.
Namun, Lukman Edy menyangsikan jika E-KTP tersebut hanya sebanyak 36 buah. Pasalnya, menurut Lukman, jika hanya sebanyak itu, tidak perlu harus mengimpor dari Kamboja.
“Kalau cuma 36, pesen aja ke (Pasar) Senen, ngapain harus ke Kamboja?,” ujarnya.
Reporter: Rudi Niwarta/DM