Berita UtamaPolitik

Dua Tahun Jokowi-JK: Margarito Singgung Perbedaan Pungli dan Kontribusi

NUSANTARANEWS.CO – Dua tahun sudah pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berjalan. Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai masih ada hal yang harus diluruskan oleh pemerintahan ini khususnya dalam sektor tatanan hukum.

Pertama yaitu mengenai upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) yang gencar dilakukan pemerintah. Menurutnya pungli adalah suatu pengenaan pungutan yang dilakukan oleh oknum kepada masyarakat tanpa adanya landasan hukum yang kuat.

Kemudian dia membandingkannya dengan kontribusi tambahan yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari pengembang reklamasi tanpa ada dasar hukum yang kuat. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo sendiri mengakui bahwa pungutan kontribusi tambahan yang dikutip Pemprov DKI tidak memiliki dasar hukum.

“Tetapi itu namanya kontribusi bukan pungli. Jadi sah-sah saja kalau dipungut, padahal kontribusi tambahan itu tidak ada dasar hukumnya,” cetusnya dengan nada menggebu-gebu, dalam diskusi publik, di Jakarta, Sabtu, (22/10/2016).

Baca Juga:  Rakyat Banyak Kesulitan, Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Layak Dikaji Ulang

Diketahui angka kontribusi tambahan sebesar 15% yang dikutip Pemprov DKI Jakarta kepada para pengembang reklamasi terkuak saat KPK membongkar kasus suap dalam pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dimana dalam persidangan kasus ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan bahwa tambahan kontribusi tersebut dapat membuat Pemda DKI menerima dana sebanyak Rp 48 triliun.

Penetapan kontribusi tambahan 15% itu sudah berdasarkan hitung-hitungan tim dari Pemprov DKI. Namun karena belum ada aturannya, maka Ahok mengeluarkan diskresi. (Restu)

Related Posts

1 of 219