DPRD Nunukan Minta Pemkab Lakukan Investigasi Lahan Plasma PT. BHP

DPRD Nunukan Minta Pemkab Lakukan Investigasi Lahan Plasma PT. BHP
DPRD Nunukan Minta Pemkab Lakukan Investigasi Lahan Plasma PT. BHP/Foto: RDP antara DPRD Nunukan bersama Masyrakat 6 Desa Patal.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan dalam pertemuan dengan Pemkab Nunukan, Rabu (8/9) merekomendasikan Pemkab Nunukan melakukan investigasi terkait lahan plasma yang diberikan ke masyarakat dalam penyelesaian polemik antara PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) dengan masyarakat adat kepada enam desa di Kecamatan Lumbis.

Dalam pertemuan tersebut juga hadir pejabat dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Kabupaten Nunukan.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus DPRD Nunukan, Lewi S.Sos, anggota pansus sepakat merekomendasikan kepada pemerintah agar menginvestigasi keberadaan lahan plasma sebesar 20 persen dari luasan areal perkebunan sawit PT BHP.

“Perlu saya sampaikan, masyarakat 6 desa di Kecamatan Lumbis tidak menemukan keberadaan lahan plasma yang menurut perusahaan ada di areal perkebunannya,” kata Lewi.

Persoalan besaran Corporate Social Responsibility (CSR) Rp 250 juta per tahun untuk 6 desa, kata Lewi lagi, sebagaimana permintaan masyarakat menjadi persoalan serius yang kiranya dapat diberikan solusi oleh pemerintah.

Besaran CRS ini yang ditawarkan perusahaan ditolak masyarakat karena dipandang sangat kecil, karena itu perlu adanya sentuhan dari pemerintah untuk menyelesaikan perbedaan antara perusahan dan masyarakat.

“Polemik mereka ini soal meminta kebun plasma dab dana CSR, kalau bisa keduanya dicarikan solusi yang adil tidak merugikan keduanya,” ucapnya.

Lewi menuturkan, 6 desa bersengketa dengan PT BHP yaitu Desa Lintong, Desa Patal I, Desa Patal II, Desa Pulubulawan, Desa Taluan dan Desa Podong, telah membuat kesepakatan tuntutan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.

Salah satu dari tuntutan adalah meminta perusahaan melaksanakan kebun plasma 20 persen di areal HGU, memberikan CSR sebesar Rp 50 juta tiap desa/tahun dan membangun sarana jalan serta asrama mahasiswa.

“Yang terpenting dikerjakan pemerintah sekarang memastikan lahan plasma untuk masyarakat,” bebernya.

Menanggapi keluhan masyarakat yang disampaikan Pansus DPRD, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Masniadi mengatakan, keberadaan kebun plasma PT BHP dilaporkan ke pemerintah lengkap dengan data penerima plasma.

“Kalau laporannya ada, tapi saya belum mengetahui apakah benar ada plasma itu, ini keteledoran kami,” tuturnya.

Untuk memastikan keberadaan plasma, Masniadi meminta waktu kepada Pansus DPRD untuk melakukan kroscek lapangan, sekaligus meneliti keberadaan masyarakat yang dilaporkan sebagai penerima plasma.

Pada SK Bupati tahun 2009, luasan lahan PT. BHP sebagaimana surat leputusan Bupati Nunukan tahun 2009 seluas 4.000 hektar dengan luasan plasma 1,500 hektar, sedangkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) diterbitkan tahun 2010.

“PT BHP ini punya 2 lokasi plasma, tapi kita belum tahu apakah lokasi ini berada di kawasan tuntutan masyarakat,” terang dia.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, pemerintah bersama DPRD Nunukan, berencana akan membentuk tim khusus untuk mengkaji dan mengevaluasi plasma di PT BHP. Intinya, pemerintah tetap memperhatikan keluhan masyarakat.

“Jujur kami tidak ada pengawasan soal kebun plasma, kami hanya terima laporan dari perusahaan,” tutupnya. (Adv/ES)

Exit mobile version