NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah sampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan (APBD) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Jum’at (24/9).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa, juga dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan Forkopimda Nunukan.
Disampaikan Hanafiah, dibandingkan APBD-Murni Tahun Anggaran 2021 Rp 1,296 triliun di APBD-Perubahan tahun 2021 mengalami kenaikan Rp43 miliar menjadi sebesar Rp 1,339 triliun atau naik 3,29%.
Kenaikan pendapatan daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah PAD) dari semula Rp 110,746 miliar menjadi Rp 113,746 miliar atau naik 2,71% dan ditambah kenaikan dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Pajak daerah semula sebesar Rp 33,292 miliar naik menjadi Rp 36,292 milyar mengalami kenaikan 9,01%,” ucap Hanafiah.
Proyeksi belanja daerah perubahan APBD 2021 semula sebesar Rp 1,324 triliun bertambah menjadi Rp 1,372 triliun dengan komposisi, belanja operasi semula Rp 830,395 miliar bertambah menjadi Rp 895,847 miliar.
Rincian belanja daerah sendiri meliputi belanja pegawai sebesar Rp 463,676 miliar menjadi Rp 502,348 miliar atau bertambah 8,34%, belanja barang dan jasa semula Rp 347,235 miliar menjadi Rp 375,845 miliar atau bertambah 8,24%.
“Untuk belanja subsidi Rp 1,214 milyar rupiah tidak mengalami perubahan; sedangkan belanja hibah semula Rp 15,933 miliar berkurang menjadi Rp 14,139 milyar,” ujar dia.
Terhadap belanja bantuan sosial, anggaran semua Rp2,335 miliar rupiah berkurang menjadi 2,300 miliar, begitu pula belanja modal semula dianggarkan Rp 217,995 miliar menjadi Rp 201,764 atau berkurang -10,96%.
Anggaran belanja tidak terduga sebesar 14,586 miliar mengalami berkurang menjadi Rp 10,032 milyar, belanja bantuan keuangan sebesar Rp 261,456 miliar bertambah menjadi Rp 264,932 miliar rupiah atau bertambah 1,33 %.
“Penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula Rp 30,486 milyar setelah audit BPK RI bertambah menjadi Rp 35,989 miliar,” sebut wakil bupati.
Dalam rapat Hanafiah menyatakan bahwa perumusan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun 2021 yang menjadi dasar perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah akibat perubahan kebijakan nasional.
“Perumusan KUA-PPAS dipengaruhi keadaan darurat/luar biasa dan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Terjadinya situasi pandemi covid-19 yang berdampak pada kesehatan, sosial, ekonomi dan keuangan direspon Pemerintah Nunukan, dengan mengakomodir beberapa kegiatan yang salah satunya layanan vaksinasi kepada masyarakat.
Respon pengalokasian anggaran di sektor ini diambil dari dana transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) minimal 8 persen digunakan untuk penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi di daerah.
“Sekitar 8 persen dana transfer dialokasikan untuk mengakomodir pelaksanaan vaksinasi,” pungkasnya. (Adv/ES)