Berita UtamaLintas NusaPolitikRubrikaTerbaru

DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Warga Sebatik dan Pemkab Nunukan

DPRD Nunukan Fasilitasi RDP Warga Sebatik dan Pemkab Nunukan
Foto: Rapat Dengar Pendapat antara Warga Sebatik dengan Pemkab Nunukan yang difasilitasi DPRD Nunukan, Senin (8/5/2023).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Abdi Jauhari membantah proyek rekonstruksi jalan di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur salah lokasi, karena proyek jalan sepanjang 5.000 meter lebih (5 kilometer) tersebut, sepanjang 750 meter di jalan Padaidi (Kecamatan Sebatik Induk), sepanjang 1.300 meter (1,3 km) di jalan Padaelo (Kecamatan Sebatik Timur), sisanya 3.000 (3 km) untuk jalan menuju TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah.

Lokasi proyek rekonstruksi jalan tersebut sumber dananya dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 dikerjakan sesuai arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang mengambil titik nol di jalan Padaidi, selanjutnya pekerjaan ke jalan Padaelo.

“Tidak ada kesalahan lokasi pekerjaan proyek ataupun peralihan titik pekerjaan rekonstruksi jalan di Sebatik,” kata Abdi Jauhari menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Nunukan, Senin (8/5).

Baca Juga:  Pencak Silat Budaya Ramaikan Jakarta Sport Festival 2024

Kementerian PUPR, kata Abdi menugaskan jalan Padaelo direkonstruksi karena satu kesatuan dengan  Pos Lintas Negara (PLBN), jalan nasional, TPA Sampah, dan kawasan perkebunan dan pertanian dalam arti luas di pulau Sebatik.

“Pekerjaan jalan Padaelo dengan nilai kontrak Rp 18.242.920.000 tersebut untuk merekonstruksi jalan sepanjang lebih kurang 5 kilometer dengan rincinan, panjang jalan Padaidi sekitar 750 meter, kemudian naik menuju jalan Padaelo sepanjan 1,3 kilometer dan ditambah sekitar 3 kilometer menuju jalan TPA Sampah,” katanya.

Menurut Abdi, titik dimana pekerjaan dimulai ditentukan oleh Kementerian PUPR, tidak dapat diubah ataupun dipindahkan. Penolakan atas ketetapan peta jalan dapat berakibat dibatalkannya anggaran karena pekerjaan dianggap tidak sesuai rencana.

“Kami tidak berani merubah peta jalan, ada pertimbangan dan alasan kenapa pemerintah pusat menunjuk proyek Padaelo mengambil titik nol di ruas jalan Padaidi,” terangnya.

Anggota DPRD Nunukan Andi Krislina menilai aksi protes masyarakat Padaelo dengan mengajukan RDP terhadap proyek jalan sangat wajar, sebab masyarakat telah mengusulkan proyek sejak 10 tahun lalu dalam usulan prioritas.

Baca Juga:  LANAL Nunukan Berhasil Lepaskan Jaring Yang Melilit KM Kandhega Nusantara 6

“Wajarlah warga Padaelo protes, mereka yang usulkan tiap tahun kenapa Padaidi yang dikerjakan,” terangnya.

Agar tidak menimbulkan kekacauan berkepanjangan, Krislina meminta pemerintah daerah bersama DPRD mengusulkan kembali proyek pengganti untuk penyelesain proyek jalan Padaelo apakah lewat APBD II atau sumber dana bantuan keuangan provinsi.

“Harus ada solusi kedepan untuk warga disana, jangan hanya minta bersabar menunggu, makanya perlu ada kepastian tahun depan jalan Padaelo dikerjakan tuntas,” katanya.

Sementara, Kepala Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, Budiman mengaku heran dengan penjelasan DPUPR Nunukan, yang menyatakan jalan Padaelo tetap dikerjakan sepanjang 1,3 kilometer.

“Pekerjaan jalan 1,3 kilometer itu masih berada di kawasan jalan Padaidi bukan Padaelo, batas-batas nama jalan desa sudah jelas,” ungkapnya.

Budiman menjelaskan, jalan Padaidi sudah pernah dikerjakan tahun 2018 menggunakan dana Provinsi Kalimantan Utara senilai Rp 4.9 miliar, berbeda dengan jalan Padaelo tidak pernah tersentuh anggaran sejak puluhan lalu.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Apresiasi Peresmian 2 PLBN Oleh Presiden Jokowi

Kondisi jalan Padaelo rusak parah dan ketika turun hujan pasti berlumpur, padahal disana dihuni banyak masyarakat dan kebun sawit, sehingga dibutuhkan pembangunan jalan yang dapat mempermudah aktivitas.

“Kami tidak beringin menggagalkan proyek ini, kami hanya minta kenapa proyek Padaelo pindah ke Padaidi tanpa konfirmasi ke masyarakat desa,” tutupnya. (ES)

Related Posts

1 of 142