DPR Minta Pemerintah Jangan Tarik Ulur RUU Terorisme

Syaifullah Tamliha/Foto via riautribune

Syaifullah Tamliha/Foto via riautribune

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha, mengungkapkan bahwa di masa sidang berikutnya, Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme harus sudah selesai. Pasalnya, menurut Saifullah, UU Terorisme saat ini masih terdapat banyak kelemahan terkait penanganan teror.

“Ya itu memang kelemahan kita, karena UU Terorisme yang berlaku saat ini, aparat yang berwenang baru bisa melakukan tindakan kalau sudah ada kejadian. Sementara UU Terorisme ini belum selesai revisinya. Padahal orang yang merancang (bom) itu sudah melakukan tindakan terorisme,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (07/03/2017).

Oleh karena itu, lanjut Saifullah, DPR harus mempercepat proses revisi RUU Terorisme yang sudah hampir 1 tahun itu. Padahal, hanya mengubah dua pasal saja.

“Harus segera diselesaikan, jangan ditunda-tunda, jadi akhirnya begini,” ujar Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tegas.

Untuk itu, Saifullah mengatakan, dirinya akan segera mendesak Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme agar segera mengundang Pemerintah.

“Yah makanya itu, kita akan mendesak pansusnya. Pembahasannya kan pansus bersama pemerintah, jangan tarik ulur-tarik ulur begitu terlalu lama itu kan sejak kepala BIN-nya Sutiyoso, sekarang udah ganti Budi Gunawan. Kita berharap Pak Budi bisa lebih mempercepat perhatian rancangan UU Terorisme ini,” katanya.

Reporter: Rudi Niwarta

Exit mobile version