DPR Minta Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Secara Adil, Profesional dan Logis

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid/Foto nusantaranews via suara

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid/Foto nusantaranews via suara

NUSANTARANEWS.CO – Wakil ketua komisi VIII Sodiq Mudjahid mengharapkan gelar perkara atas kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat dilakukan sebagaimana harapan masyarakat. Ia menekankan supaya aparat dapat menerapkan prinsip supremasi penagakan hukum tanpa usaha politisasi yang diselipkan.

“Jadi polisi harus adil, profesional, logis dan transparan dalam menetapkan pihak-pihak yang dilibatkan dalam gelar perkara,” ujar Mudjahid di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Sodiqin menyampaikan sejatinya kasus penistaan agama tersebut tidak diperlukan gelar perkara. Ia menilai aparat sangat mudah menentukan mendudukkan persoalan tersebut kedalam proses hukum yang berlaku.

Tetapi, kata dia, kasus tersebut memiliki magnet yang kuat dalam menarik perhatian publik. Sehingga, gelar perkara dilakukan untuk memberi jalan tengah bagi berbagai polemik yang mengitari kasus tersebut.

Sodik meminta masyarakat aktif dalam keikutsertaannya mengawasi jalannya gelar perkara pada kasus tersebut.

“Masyarakat dan semua pihak termasuk para aktivis demo 4 November dipersilahkan ngawal gelar perkara tetapi dengan cara cara hukum yang sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ucapnya. (Hatiem)

Exit mobile version