DPR Duga Kasus PHK di RSI Pondok Kopi Jakarta Tindakan Union Busting

DPR Desak Kasus Union Busting di RSI Jakarta Diselesaikan, nusantaranewsco
Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari saat menerima pengaduan dari pengurus FSP Farkes di Ruang Fraksi Gerindra DPR Jakarta, Kamis (10/1). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari mendesak pihak Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Jakarta untuk menyelesaikan kasus dugaan union busting atau pemberangusan serikat kerja yang dialami oleh karyawannya, Idrus Idham. Pernyataan itu didasarkan Putih Sari atas hasil mediasi Sudinakertrans Jakarta Timur yang melakukan klarifikasi dan sidang mediasi kasus yang dicatatkan pihak rumah sakit pada 27 Desember 2018, dianjurkan agar pihak RSI memanggil Idris untuk bekerja kembali di posisi dan jabatan sebelumnya.

Kasus PHK terhadap Idris Idham yang dilakukan oleh manajemen RSI Pondok Kopi Jakarta diduga merupakan tindakan union bustng. Idris adalah Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes) Reformasi. Ada dugaan PHK itu sebagai bentuk balas dendam karena selama ini dia aktif memperjuangkan hak-hak buruh di tempatnya bekerja. Apalagi selama ini Idris dikenal lantang dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, mulai dari pengangkatan buruh outsourcing, hingga mengungkap berbagai pelanggaran dan mis manajemen perusahaan.

“Kalau benar PHK terhadap Indris Idham dilakukan karena aktivitasnya dalam organisasi FSP Farkes, jelas itu bagian dari union busting, cara untuk memberangus keberadaan serikat pekerja di RS Islam Pondok Kopi. Tindakan itu melanggar UUD 1945 pasal 28, Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, dan Konvensi ILO No 87 dan 98 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi,” ujar Putih Sari saat menerima pengaduan dari pengurus FSP Farkes di Ruang Fraksi Gerindra DPR Jakarta, Kamis (10/1).

Selain meminta pihak rumah sakit menyelesaikan kasus union busting ini, Putih Sari juga mencoba mempertanyakan tindaklanjut masalah ini ke Disnakertrans DKI Jakarta dan Kementrian Ketenagakerjaan RI.

“Kami berharap masalah ini bisa segera dituntaskan, Idris Idham bisa kembali bekerja,” ujar anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini.

Menurut dia, masalah union busting memang masih menjadi momok bagi kebebasan berserikat bagi pekerja. Sudah 18 tahun UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja diundangkan atau disahkan. Namun hingga kini belum berperan kuat dalam menjamin dijalankannya kebebasan berserikat yang menjadi salah satu masalah pokok bagi pekerja kita.

“Itu faktanya yang kita rasakan bersama, bahwa sejak tahun 2000 baru terdapat satu kasus pemberangusan serikat buruh yang dibawa ke meja hijau, di mana pelakunya dijatuhi hukuman oleh pengadilan yaitu kasus union busting di PT King Jim Indonesia di Jawa Timur,” jelasnya.

Lebih jauh Putih Sari menilai kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat merupakan hak yang telah dijamin oleh undang-undang dasar. Dan sebagai hak, maka tidak boleh ada yang melarang untuk mendirikan organisasi ataupun melaksanakan kegiatan organisasi. Namun realitasnya dalam hubungan industrial, terdapat permasalahan mengenai hak berorganisasi. Di banyak perusahaan, pengusaha melakukan tindakan penghalang-halangan terhadap pendirian serikat buruh hingga pelaksanaan kegiatan serikat buruh.

“Tindakan union busting merupakan perbuatan pidana, sehingga tindakan yang merugikan pekerja ini mengandung sanksi pidana,” pungkasnya.

(eda/nvh)

Editor: Novi Hildani

Exit mobile version