DPMPTSP Kaltara Replikasi Aplikasi SIMPATIK

REPLIKASI: Kepala DPMPTSP Kaltara, Risdianto usai menandatangani PKS Replikasi Aplikasi SIMPATIK, Senin (22/4/2019). (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)
REPLIKASI: Kepala DPMPTSP Kaltara, Risdianto usai menandatangani PKS Replikasi Aplikasi SIMPATIK, Senin (22/4/2019). (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Tanjung Selor – Peningkatan kualitas pelayanan di bidang perizinan menjadi fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Karena itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara akan mereplikasi aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan untuk Publik (SIMPATIK) yang dimiliki oleh DPMPTSP Jawa Barat.

Replikasi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kepala DPMPTSP Kaltara Risdianto dan Kepala DPMPTSP Jabar, Dadang Mohamad yang disaksikan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kaltara, H Syaiful Herman.

Syaiful Herman menyampaikan, sebelum adanya PKS ini, beberapa bulan sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah mengunjungi Pemprov Jabar dalam rangka menjalin kerja sama sistem termasuk SIMPATIK.

“Kita memang masih banyak belajar, karena Kaltara masih muda, baru 6 tahun. Untuk mengejar ketertinggalan itu, kita menjalin kerja sama,” jelas Syaiful Herman dalam keterangan resmi yang diterima nusantaranews.co, Rabu (24/4/2019).

Dijelaskan pula, kerja sama ini merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana Pemprov Jabar dipilih sebagai daerah percontohan dengan pertimbangan kesiapan dan telah direplikasi oleh 17 Provinsi di Indonesia.

Disamping kerja sama, H Syaiful mengingatkan agar ada sumber daya manusia (SDM) yang bagus yang nantinya menjadi pengelola dari replikasi aplikasi SIMPATIK yang akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Kalo aplikasi bagus tapi SDM-nya kurang bagus tidak baik juga nantinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Risdianto berharap setelah PKS hari ini akan ada Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala daerah selain perijinan yang dapat ditindaklanjuti seperti dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara dengan Pemprov Jabar. (mys/nn)

Editor: Achmad S.

Exit mobile version