Diwajibkan Bayar PPh 0,5 Persen, Pelaku Usaha Mikro dan Koperasi di Jatim Keberatan

pph, pph 5 persen, pph usaha mikro, pph ukm, pph koperasi, dprd jatim, pajak koperasi, pajak ukm, ukm jatim, koperasi jatim, dprd jatim, aisyah lilia agustina
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Aisyah Lilia Agustina. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Setya N)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Keputusan pemerintah yang mengenakan PPh 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro dan koperasi di Jawa Timur, ternyata mengundang keberatan bagi pemiliknya. Pasalnya, pemberlakuan tersebut tanpa melalui sosialisasi dan pelatihan pembukuan administrasi.

Hal ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, Aisyah Lilia Agustina.

“Seharusnya pemerintah memberikan pelatihan sebelum memberlakukan aturan tersebut,” kata Aisyah di Surabaya, Kamis (20/9/2018).

Tak hanya itu, politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengatakan pengelola koperasi keberatan karena dalam aturan tersebut koperasi termasuk lembaga profit.

“Padahal koperasi bukan lembaga profit yang hanya memberikan keuntungan bagi paguyubannya atau anggotanya,” tandasnya.

Pewarta: Setya N
Editor: Gendon Winisono

Exit mobile version