NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda kelanjutan sidang kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dan dilanjutkan pada Rabu, (12/7/2017) mendatang.
“Sidang hari ini saya tutup dan dibuka kembali pada Rabu 12 Juli 2017. Pada persidangan tersebut agar penuntut umum menghadirkan para terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).
Putusan penundaan ini diambil setelah majelis hakim mendengarkan penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum KPK dan pandangan dari para kuasa hukum terdakwa.
Jaksa Wawan menjelaskan terdakwa Irman pada Kamis 6 Juli 2017 mengalami sakit dibagian perut kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, Irman diharuskan oleh dokter untuk menjalani rawat inap karena muntaber dan ada penyakit lambung.
“Dan sampai hari ini belum ada surat dokter yang menyatakan bahwa Ieman sudah bisa keluar dari RS. Informasi tersebut kami terima terakhir pada 7 Juli 2017. Untuk hari ini kami belum dapat informasi lanjutannya. Tapi kami sudah menghubungi pihak Rumah Sakit, namun dokter belum bisa memberikan keterangan. Siang ini pihak dokter baru bisa memberikan keterangan,” kata Wawan.
Atas dasar itu, JPU KPK mengusulkan kepada majelis hakim untuk menunda persidangan hari ini ditunda. Hal tersebut lantaran berkas tuntutan antara Irman dan Sugiharto berada dalam satu berkas.
“Kami upayakan paling lambat hari Kamis dengan memperhatikan kesehatan Irman,” sambung Jaksa.
Penasihat hukum pun setuju dengan usulan JPU. “Sesuai infoemasi yang saya terima tadi pagi, sampai jam 9 sebenarnya klien kami Irman berusaha datang ke persidangan, namun masih terasa perih lambungnya. Oleh karena ini satu berkas, saya sepakat ditunda. Meskipun secara prinsip pembelaan sudah siap,” pungkas Soesilo Aribowo.
Reporter: Restu Fadilah