Ditetapkan Sebagai Tersangka, Fadli Zon : Setnov Tetap Sebagai Ketua DPR

Ketua DPR Setya Novanto (dua dari kanan) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (paling Kanan) saat konpres di DPR. Foto Ucok Al Ayubbi/ NUSANTARANEWS.CO

Ketua DPR Setya Novanto (dua dari kanan) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (paling Kanan) saat konpres di DPR. Foto Ucok Al Ayubbi/ NUSANTARANEWS.CO

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPR RI, Setya Novanto menggelar jumpa pers terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka.

“Saya sudah melihat dimedia, saya sudah ditetapkan oleh ketua KPK, saudara agus, bahwa saya sebagai tersangka,” kata Setnov kepada wartawan, Selasa (18/7/2017).

Setnov melanjutkan bahwa dirinya mengaku pasrah dan menghargai proses hukum yang sedang dihadapinya. “Saya memghargai proses hukum yang ada, sebagai warga negara yang baik saya akan mentaati proses hukum yang berlaku sesuai UU,” akunya.

Setnov juga mengaku bahwa dirinya sampai saat ini masih belum belum menerima surat keputusan penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Saya belum menerima surat dan saya minta ke KPK agar surat keputusan saya menjadi tersangka untuk segera dikirim,” ungkap Setnov.

“Saya akan merenung dan akan konsultasikan ke kuasa hukum,  Kepada keluarga dan anak dan saya beri pengertian ke anak paling kecil. Saya percaya Allah swt paling tahu apa yang saya lakukan dan apa yang dituduhkan semua tidak benar,” sambung dia.

Sementara Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan pimpinan DPR sudah melakukan rapat internal untuk persepsi menyikapi tentang status setya novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka

“Tadi rapim di dalam untuk menyamakan bagaimana kita melihat situasi ini berdasarkan UU dan aturan  DPR,” kata Fadli

“Sesuai UU MD3, adalah hak setiap.anggota DPR untuk tetap menjadi anggota DPRD sampai mengamati inkrah. Di pimpinan sejauh maka tidak akan ada perubahan juga di pimpinan DPR.
Pimpinan DPR tetap seperti sekarang ini,” tambah politisi Partai Gerindra itu.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version