NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Keluarga korban Herman yang diduga begal ditembak mati polisi mendatangi Mapolres Sumenep, Keluarga korban beserta anaknya bangkit bersama aktivis GMNI menuntut agar lima pelaku penembakan diproses sesuai undang undang. Lima pelaku jelas melanggar HAM. Kamis, 17 Maret 2022.
Pengunjuk rasa penilaian, penembakan terhadap Herman berlebihan telah mencederai hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Robi Koordinator Aksi mengatakan, ini sudah jelas melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Terbukti dalam video viral tersebut. Nampak terlihat jelas, meski Herman atau korban sudah terjatuh, masih saja tetap ditembak hingga meninggal dunia.
“Dalam video itu korban sudah terjatuh masih dihujani tembakan,” ucapnya.
Video viral tersebut, sudah merupakan satu bukti untuk memproses para oknum Polisi yang menembak mati saudara Herman. Sehingga, tidak ada alasan lagi, Polres Sumenep tidak memproses oknum anggotanya yang dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami minta, segera proses dan beri hukuman kepada oknum Polisi tersebut,” tandasnya. (mh)