Hukum

Ditangkap KPK, Patrialis Akbar Dianggap Pengkhianat Negara

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengaku kaget dan menyesalkan masih ada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurutnya, tindakan yang dilakukan Patrialis Akbar merupakan pengkhinatan tertinggi terhadap negara.

“Saya katakan ini adalah penghianatan tertinggi,  dia khianati konstitusi, dia khianati rakyatnya, serta khianati kepercayaan publik,” tegasnya dalam diskusi publik bertajuk Lagi Korupsi di Mahkamah Konstitusi, di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (28/1/2017).

Menurutnya, rasa penyesalan yang diutaran rekan Patrialis di MK pun dianggapnya tak berguna. Sebab untuk mengembalikan kredibilitas MK dimata publik itu sangat tidak mudah.

“Murka kita berulang, kita sedang berusaha sekuat tenaga membangun kewibawaan negara. Tapu perampasan kewibawaan itu malah dilakukan oleh pejabat kunci,” tegasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguak kasus suap yang dilakukan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Suap itu berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan oleh sejumlah pihak.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Dibalik pengajuan uji materi itu, rupanya ada seorang pengusaha importir daging bernama Basuki Hariman yang berupaya mempengaruhi MK dalam memutus perkara tersebut. Pemberian suap itu dimaksudkan agar putusan lebih menguntungkan perusahaan miliknya.

Adapun sejauh ini, lembaga antirasuah itu telah menyita sejumlah dokumen dan uang. Menariknya dari beberapa dokumen yang disita, ada sebuah dokumen berupa draft putusan dari perkara tersebut. Padahal putusan akan perkara tersebut belum dibacakan oleh MK.

Menariknya lagi, draft putusan tersebut disita KPK bukan dari tangan Patrialis melainkan dari tangan Kamaludin yang notabenenya bukan merupakan Hakim MK dan hanya pihak swasta. Dengan demikian draft yang diduga merupakan produk MK tersebut telah bocor ke pihak lain.

Atas perbuatannya itu, Patrialis dan Kamaludin dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 427