Ditahan KPK, Gubernur Jatim Tetap Lantik Bupati Tulungagung Terpilih

bupati tulungagung, gubernur jatim, syahri mulyo, tahanan kpk, kemendagri, pakde karwo, nusantaranews, nusantara news, nusantara
Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo akhirnya dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Selasa (25/9/2018) di kantor Kemendagri Jakarta. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Setya N)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo akhirnya dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Selasa (25/9/2018). Ironisnya, pelantikan tersebut dilakukan di kantor Kemendagri Jakarta karena Syahri Mulyo sampai saat ini masih menjadi tahanan KPK.

Gubernur Soekarwo menjelaskan, pelantikan ini disebabkan adanya permasalahan hukum yang menimpa bupati terpilih, sehingga pelantikan dilakukan di Jakarta. Pakde Karwo, sapaan akrabnya menjelaskan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di antaranya ditegaskan jika terdapat bupati/wakil bupati terpilih mendapatkan permasalahan hukum pada saat pelantikan, maka yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati/wakil bupati.

“Oleh karena itu pada hari ini saya penuhi amanah tersebut,” terangnya.

Namun demikian, karena adanya permasalahan hukum yang menimpa bupati terpilih, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (4), yakni dalam hal kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Kepada saudara Bupati Tulungagung, saudara, saya minta tetap tawakkal menghadapi cobaan dan konsentrasi dalam menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya.

Seusai melantik Syahri Mulyo, Gubernur Soekarwo menyerahkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.407/1006/011.2/2018 tanggal 21 September 2018 kepada Maryoto Birowo yang isinya menunjuk Wabup Tulungagung tersebut sebagai pelaksana tugas Bupati Tulungagung.

Sekedar diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan ‎pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga orang tersebut yakni, pihak swasta, Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, dan pihak pemberi suap, Susilo Prabowo.

Syahri ditahan karena diduga menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dari kontraktor, Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno. Uang tersebut merupakan fee atas pemulusan proyek ‎pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.

Uang suap sebesar Rp 2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan yakni, pemberian pertama sebesar Rp500 juta, pemberian kedua sejumlah Rp1 miliar, dan pemberian ketiga senilai Rp 1 miliar.

Pewarta: Setya N
Editor: M Yahya Suprabana

Exit mobile version