Disebut Langgar Netralisasi ASN, Fattah Jasin Anggap Bawaslu Sumenep Tak Paham Hukum

Fattah Jasin saat melakukan pendaftaran di DPC Partai Demokrat. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Mahdi)
Fattah Jasin saat melakukan pendaftaran di DPC Partai Demokrat. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Nama Fattah Jasin semakin dikenal banyak masyarakat di Kabupaten Sumenep, setalah mendaftarkan diri di tiga partai politik. Fattah Jasin langsung ambil bagian di partai besutan Gus Dur PKB, setelah itu birokrat jatim itu juga mengembalikan formulir ke PPP.

Tak seleng beberapa lama pun Fattah Jasin juga mendaftar di Partai Demokrat.

Fattah Jasin semakin sering dibicarakan banyak orang setalah dirinya disebut-sebut oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep melanggar netralisasi ASN.

Pelanggaran tersebut teregister dengan nomor register temuan 001/TM/PB/Kab/16.35/1/2020. Temuan itu direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan surat tertanggal 26 Januari 2020 untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyikapi hal itu Fattah Jasin malah anggap Bawaslu Sumenep tak paham hukum, menurutnya belum melakukan tahapan dalam pemilu kada sudah dianggap melaggar hukum.

“Sebagai warga negara yang baik dan juga ASN memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri. Pertanyaan di mana pelanggaran yang telah dilakukan, partai mensyarakat agar pendaftar datang sendiri ke kantor partai,” kata Fattah, Sumenep, Kamis (6/2/020).

“Dari sisi mananya saya tidak netral,” tanya Gus Acing sapaan akrabnya.

Mantan Kepala Dishub Jatim itu mengaku dirinya telah mentaati prosedur pencalonan di partai. Dia menjelaskan jika ASN mendukung ASN lainnya baru tidak boleh.

“Saya hanya melakukan pendaftar belum di tetapkan sebagai calon,” jelasnya.

Pewarta: M. Mahdi
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version