Diperiksa Pekan Depan, Pengacara Setnov Ngaku Belum Tahu

Pengacara Rudi Alfonso mendampingin tersangka Korupsi e-KTP Setya Novanto selaku kliennya. Foto: Dok. Jawa Pos

Pengacara Rudi Alfonso mendampingin tersangka Korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) selaku kliennya. (Foto: Dok. Jawa Pos)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto pada Senin, (11/9/2017) mendatang. Setya Novanto akan diperiksa terkait kasus korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Surat undangan untuk diperiksa sudah dikirim dua hari yang lalu,” tutur Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, (8/9/2017).
Jika hadir, ini merupakan pemeriksaan perdana yang dirasakan oleh Setnov sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Dihubungi secara terpisah, Pengacara Partai Golkar yakni Rudi Alfonso mengaku belum mengetahuinya.
“Saya belum tahu, belum ada yang memberitahu ke saya,” kata Rudi melalui pesan singkat.
Sebagai informasi, Setnov ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2017. Ia merupakan tersangka keempat dalam kasus ini.
Setnov diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.
Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggara di DPR dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Selain itu Setnov melalui Andi Agustinus juga diduga mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Sebagaimana terungkap fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah terjadi sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak terima dengan penetapan tersangka tersebut, Setnov pun mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin, (4/9/2017) kemarin. Adapun sidang peedana praperadilan akan digelar pada Selasa, (12/9/2017) mendatang.

 

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version