Didesak Usulkan TGPF ke Presiden, Ini Respon KPK

Sejumlah mantan pimpinan KPK dan aktivis anti korupsi gelar audiensi ke KPK (Foto Restu Fadilah/Nusantaranews)

Sejumlah mantan pimpinan KPK dan aktivis anti korupsi gelar audiensi ke KPK (Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah aktivis anti korupsi audiensi dengan Pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Mereka mendorong agar Pimpinan KPK saat ini mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) supaya dapat mengungkapkan pelaku kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Meski demikian Ketua KPK, Agus Rajardjo mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah hal tersebut akan dilakukan atau tidak. Sebab hanya ada dua pimpinan yang menerima 23 orang tokoh yang hadir tadi itu.

“Sedangkan putusan yang diambil di KPK adalah collective collegial. Jadi untuk hasilnya akan tanya pimpinan yang lain,” tutur Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (31/10/2017).

Agus kemudian menceritakan soal pertimbangan lembaga antirasuah ini belum mau membentuk TGPF.

Agus bilang sebenarnya pembentukan TGPF ini sudah pernah dibahas oleh Pimpinan KPK. Hasilnya adalah sebuah keraguan yang didasarkan pada TGPF sebelumnya yang tidak menemukan solusi konkret.

“Selain itu pertimbangan lainnya adalah karena di waktu yang sama, kami menangani kasus-kasus besar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyiraman terhadap Novel terjadi pada (11/4/2017) lalu. Ia diserang menggunakan air keras oleh dua pelaku setelah melaksanakan salat subuh di masjid dekat rumahnya.

Kepolisian telah memeriksa puluhan saksi untuk menemukan pelakunya, tapi masih nihil. Polisi baru mampu membuat sketsa satu terduga pelaku.

Adapun Novel sendiri telah menjalani beberapa kali operasi untuk menyembuhkan matanya di Singapura. Seharusnya ia menjalani operasi besar tahap kedua pada mata kirinya. Namun operasi tersebut ditunda karena proses pemulihan belum merata.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Exit mobile version