Hukum

Mantan KPK Sebut Pencemaran Nama Baik Novel Bisa Diselesaikan Secara Internal

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji yakin bahwa persoalan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh penyidik Novel Baswedan dapat diselesaikan secara internal melalui musyawarah.

“Memang sebaiknya, masalah ini diambil alih oleh pimpinan KPK untuk diselesaikan secara internal melalui sarana musyawarah,” tutur Seno melalui pesan singkat kepada Nusantaranews.co, di Jakarta, Senin, (4/9/2017).

Apalagi lanjut Seno, secara prinsip pidana pebcemaran nama baik sebagai delik aduan dapat setiap saat dicabut. Dengan begitu, akan tetap terjagalah solidaritas kelembagaan antirasuah ini.

Seperti diwartakan sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman telah melaporkan Novel Baswedan ke PMJ (Polda Metro Jaya). Novel dianggap telah melakukan pencemaran nama baik melalui pesan singkat elektronik (e-mail) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tentang ITE.

Pelaporan pada 13 Agustus 2017 lalu itu pun langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan menaikan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Pemeriksaan pun telah dilakukan terhadap Aris pada Rabu, (30/8/2017) kemarin.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Setelah itu penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor. Saksi tersebut bisa berasal dari pegawai KPK itu sendiri maupun saksi ahli. Namun belum ditentukan kapan pemeriksaan akan dilakukan.

Sementara itu Seno enggan memberikan tanggapan apakah sikap Aris tersebut kekanak-kanakan atau tidak.

“Bagi saya sebaiknya masalah ini diambil alih oleh Pimpinan dan  diselesaikan dengan kebijakan pemulihan dan soliditas internal saja,” tutupnya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 27