NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dewan Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Baitul Khoeri mengatakan insiden ledakan pabrik petasan yang terjadi di kawasan Kosambi, Tangerang dengan korban jiwa sebanyak 47 orang dan 46 orang lainya mengalami luka harus dijadikan sebagai pembelajaran bagi pemerintah dan para pelaku usaha.
Menurutnya, kejadian nahas tersebut menunjukan lemahnya perhatian terhadap keselamatan kerja buruh.
“Saya menghimbau agar buruh itu benar-benar diperhatikan keselamatan dan kesehatannya oleh perusahaan. Harus ada sanksi, bagi perusahaan yang tidak memperhatikan kesehatan buruh itu sendiri,” kata baitul kepada Nusantaranews.co di Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Baitul menerangkan, pemerintah terutama Kementerian Tenaga Kerja mestinya melakukan pengawasan secara berkala terkait dengan keselamatan dan kesehatan para buruh yang bekerja di perusahaan tersebut.
“Misalnya setiap setahun sekali ada sidak untuk melakukan pengecekan secara komplit, sudah bener atau tidak. Harus ada dari NAKER, karena dari dewan pengawasan keselamatan kerja tidak diberi wewenangan pengawasan sejauh itu ke perusahaan-perusahaan karena itu sudah dilakukan pemerintah,” terangnya.
Atas insiden memilukan itu, Baitul mempertanyakan peran pemerintah terkait pengawasan. Menurutnya, peran pemerintah dalam wilayah pengawasan tidak berjalan dengan baik.
“Dan menurut saya pemerintah harus disalahkan dalam permasalahan ini karena ya itu tadi persoalan persiapan tidak pernah dilakukan secara terbuka dilakukan evaluasi-evaluasi baik secara kesehatan buruh nya ataupun keselamatan untuk buruh itu sendiri,” katanya.
Pada intinya, kata dia, pemerintah harus bertanggungjawab atas insiden yang menelan korban tak sedikit itu. Terlebih lagi, di lapangan ditemukan buruh yang dipekerjakan PT Panca Buana Cahaya Sukses ternyata masih tergolong berusia di bawah umur.
“Intinya bahwa pemerintah harus punya tanggungjawab. Ya mungkin nanti ke depan pemerintah bisa bekerjasama dengan dewan pengawas bagaimana merumuskan aturan-aturan yang harus disepakati kan gitu dan menjadi undang-undang atau peraturan pemerintah yang sifatnya wajib dilaksanaan. Kalau enggak, kenakan sanksi,” pungkasnya.
Reporter: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews