Dengan OSS, Pemprov akan Lebih Cepat dan Giat Lawan Korupsi

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Gubernur Kaltim Isrannoor usai menghadiri Penyerahan Dokumen Asi Pencegahan Korupsi 2019-2020 dan Laporan Pelaksanaan Stranas Pencegahan Korupsi oleh Presiden RI di Istana Negara, Rabu (13/3). (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Aiyub)
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie bersama Gubernur Kaltim Isrannoor usai menghadiri Penyerahan Dokumen Asi Pencegahan Korupsi 2019-2020 dan Laporan Pelaksanaan Stranas Pencegahan Korupsi oleh Presiden RI di Istana Negara, Rabu (13/3). (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Aiyub)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan bekerja lebih cepat dan giat dalam melawan korupsi. Salah satunya dengan akan menerapkan Online Single Submission (OSS) dan kebijakan satu peta.

Selain itu, dalam pengelolaan anggaran juga akan dilakukan integrasi perencanaan penganggaran. Dan, dalam penegakan hukum dan reformasi birokrasi, Pemprov Kaltara berusaha mewujudkan integrasi penegakan hukum dan pemberantasan mafia peradilan.

Hal ini searah dengan harapan Presiden Joko Widodo yang menginginkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dapat membaik dari sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2018 menjadi 38, dari sebelumnya 34 di 2014.

Berdasarkan survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) pelayanan publik juga semakin bebas dari pungutan liar.

Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie memetik pernyataan Presiden Joko Widodo pada Penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 dan Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Gubernur, Presiden berkeinginan tindak pidana korupsi dapat turun hingga 0 persen.

“Korupsi adalah musuh bersama sebagai bangsa, penyakit yang menggerogoti kesejahteraan rakyat, dinding yang menghalangi bangsa untuk bergerak maju, dan menghalangi kita semuanya untuk mewujudkan cita-cita konstitusi bangsa Indonesia. Karena itu, Presiden menegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan korupsi, tidak ada alasan untuk menunda-nunda aksi dan mencegah pemberantasan korupsi,” tutur Irianto dalam keterangan resmi yang diterima nusantaranews.co, Sabtu (16/3/2019).

Diingatkan pula oleh Presiden, agar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2018 pada Juli 2018, untuk tidak sekedar menjadi dokumen tanpa pelaksanaan.

“Semuanya harus berkolaborasi membuat Indonesia bebas dari korupsi, dan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Dan, fokus Stranas Pencegahan Korupsi sudah jelas dalam tiga hal, yang pertama perizinan dan tata niaga, yang kedua keuangan negara, yang ketiga penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” ucap Gubernur.

Gubernur juga mengingatkan kepada jajaran Pemprov Kaltara untuk memahami arahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agoes Rahardjo. Ini terkait dengan 3 fokus Stranas Pencegahan Korupsi. Yakni, fokus pertama terkait penyelenggaraan kemudahan perizinan.

“Dalam kemudahan perizinan ini fokus utama adalah adanya OSS, dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” ungkap Irianto.

Diharapkan yang tergabung dalam OSS, bukan hanya pemerintah daerah tapi juga kementerian-kementerian yang di pusat. Yang tidak kalah pentingnya dalam fokus pertama ini, adalah transparasi dalam perizinan sumber daya alam.

“Ini menyangkut pengukuhan kawasan hutan, kebijakan satu peta, tumpang tindih perizinan juga akan dibenahi, juga pembenahan pemberian izin. Ketua KPK juga mencatat, kebijakan tentang pemanfaatan tanah negara yang terlanjur salah. ini tidak boleh terus dibiarkan, bahkan sudah ada yang mempunyai keputusan hukum tetap, sudah inkrah, sampai hari ini belum dilakukan eksekusinya,” tutup Gubernur.(aiyub/nn)

Editor: Achmad S.

Exit mobile version