Deklarasi Dukungan PNS pada Ipong Tabrak Undang-Undang

Ilustrasi (PNS/ASN)

Ilustrasi (PNS/ASN)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Deklarasi dukungan para Aparatus Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari para kepala desa terhadap Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni maju di pemilihan gubernur Jawa Timur mendampingi Gus Ipul sesungguhnya telah mencoreng sistem demokrasi di Indonesia.

Bagaimana tidak, aksi deklrasi tersebut menurut pengamat hukum dan politik, Lukman Santoso AZ telah menabrak undang-undang terkait netralitas PNS (Pegawai Negeri Sipil).

“Ini tentu tidak tepat jika deklarasi dukungan diberikan oleh kalangan ASN, karena kita tahu bahwa karena jabatannya ASN disumpah untuk tidak terlibat dalam politik praktis,” ungkap Lukman saat dihubungi Nusantaranews.co melalui pesan singkat, Rabu (10/1/2018).

Dosen pengajar ilmu hukum di salah satu universitas di Ponorogo ini menjelaskan beberapa hal penting terkait netralitas PNS atau ASN yang harus dijauhi. Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan PNS, kata Lukman antara lain, PNS dilarang mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah.

Selain itu lanjut doktor ilmu hukum UGM, PNS dan ASN dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah. Begitu juga, ia dilarang mendekati partai politik dengan rencana pengusukan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.

PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik. Bahkan PNS juga dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah.

Begitu pula ditunjuk jadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik, maka PNS wajib menolak karena itu dilarang dalam Undang-Undang. Merek juga dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi mis bakal calon kepala daerah melalui media online maupun medsos.

Editor: Romandhon

Exit mobile version