NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rencana pengenaan pajak progresif terhadap tanah-tanah menganggur tak semata-mata sebagai beban yang sengaja diberikan pemerintah kepada pemilik tanah. justru hal ini merupakan bentuk keringanan dari pemerintah kepada pemilik tanah karena sesuai peraturan, pemerintah memiliki hak untuk mencabut izin kepemilikan tanah yang menganggur dan menjadikannya sebagai milik negara.
Demikian buah pikir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution Darmin yang disampaikan usai berdiskusi di kantor Center for Strategic and International Studies (CSIS), Rabu (8/2/2017).
“Kalau dibilang idle, risikonya itu izinnya dicabut. Tapi kalau membayar pajak mahal, pasti pemilik tanah berpikir dulu untuk berapa tahun ke depan apa mereka kuat bayar atau tidak,” jelasnya.
Karenanya, kata dia, pengenaan tarif pajak progresif justru akan mampu memberikan stimulus positif kepada pemilik tanah untuk memanfaatkan tanah-tanah yang dimilikinya agar lebih produktif dalam waktu yang lebih cepat.
“Artinya, tanah yang sebelumnya menganggur sesegera mungkin digarap dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi, terlebih bila tanah yang digunakan memberi imbas secara langsung pada penciptaan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja masyarakat sekitar,” jelas Darmin.
Darmi menyampaikan, terkait pembahasan mengenai pengenaan pajak progresif, pemerintah masih memerlukan waktu yang panjang untuk merumuskan definisi, jenis, tarif, hingga mekanisme pengenaan pajak.
“Kalau tanah itu sudah tidak diusahakan beberapa tahun, ya kami rancang pajaknya dulu tapi itu masih dalam kajian. Saya belum bisa bicara lebih dalam,” tutup Darmin.
Pewarta: Achmad Sulaiman/GENC