NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Untuk mencari tambahan pemasukan di APBD Jatim mendatang, DPRD Jatim saat ini sedang menyusun perda retribusi kapal sandar di pelabuhan.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Anik Maslahah mengatakan saat ini sedang diupayakan agar ada perda tersebut mengingat di UU No 23 tahun 2014 diatur tentang pengelolaan pantai dari 0 sampai 12 mil kewenangan penuh milik Propinsi.
“Di Jatim ada banyak dermaga sehingga sudah saatnya nanti Pemprov untukmengupayakan menarik retribusi terhadap kapal yang bersandar di dermaga pelabuhan. Ini peluang dari Pemprov untuk menambah pemasukan di APBD Jatim,” jelasnya saat ditemui di DPRD Jatim, Sabtu (1/4).
Politisi asal PKB ini mengatakan untuk menarik retribusi tersebut, perlu adanya payung hukum atas penarikan restribusi tersebut.
“Oleh sebab itu saat ini sedang dibahas payung hukumnya yaitu pembuatan perda restriburi kapal sandar di pelabuhan,” jelasnya.
Sementara itu, Anik Maslahah juga mendesak BP Migas untuk transparan dalam pembagian pajak BBM yang diberikan kepada Propinsi.
“Selama ini Pemprov hanya menerima jumlah besaran saja dari pajak BBM.Namun, tak ada transparansi dari BP Migas soal pajak BBM terlebih yang diberikan kepada propinsi,” pungkasnya. (Three)
Editor: Achmad Sulaiman